Ngadu ke Kiai Senior NU, Cak Imin Minta PBNU Taat Konstitusi dan Saling Menghormati

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:27 WIB
loading...
Ngadu ke Kiai Senior...
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) melaporkan masalah partainya dengan PBNU ke Pengasuh Ponpes Daarul Rahman Jakarta, KH Syukron Makmun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) melaporkan masalah partainya dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ke Pengasuh Ponpes Daarul Rahman Jakarta, KH Syukron Makmun. Cak Imin pun meminta kepada PBNU agar taat konstitusi.

Hal itu disampaikan Cak Imin saat bertamu ke Kiai Syukron di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024). Dalam kunjungan itu, Cak Imin menegaskan bahwa PBNU dan PKB tak saling berkaitan secara organisasi.



"Ya saya juga melaporkan PKB-NU. Saya tegaskan dan beliau setuju NU dan PKB tidak ada hubungan organisasi. Hubungannya hanya kultural, aspirasi, dan juga historis," ujar Cak Imin usai pertemuan.

Kendati demikian, Cak Imin menegaskan PBNU tak boleh campuri urusan PKB. Pasalnya, ia menegaskan bahwa PKB dan PBNU dilindungi oleh konstitusi.

"Sehingga tidak boleh NU ikut-ikut campur tangan karena kita dilindungi konstitusi, PKB dilindungi Undang-Undang Partai Politik, Nahdlatul Ulama dilindungi oleh Undang-Undang Ormas," tuturnya.

"Jadi mohon kepada teman-teman di PBNU, itu teman saya semua itu, meskipun Kiai tetapi teman saya semua. Itu adalah untuk taat pada konstitusi, karena kami dan kalian dilindungi oleh UU," sambungnya.

Cak Imin menerangkan konstitusi terbagi dua. Pertama, yang dibuat oleh negara seperti UU Parpol dan UU Ormas.



"Kedua konstitusi AD/ART masing-masing. Kami punya AD/ART, Anda punya AD/ART. Mari kita saling hormati dan menghargai," tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2026 seconds (0.1#10.140)