GP Ansor: Larangan Paskibraka Kenakan Hijab oleh BPIP Permalukan Jokowi
Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:07 WIB
loading...
PP GP Ansor menyoroti keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi tidak menyertakan hijab dalam standar pakaian untuk Paskibraka putri. Foto/BPMI Setpres
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor menyoroti keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi tidak menyertakan hijab dalam standar pakaian untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri. GP Ansor menilai keputusan tersebut merupakan langkah mundur dari BPIP sekaligus mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir jabatannya.
“Ini langkah mundur. Kepala BPIP permalukan Presiden Jokowi,” ujar Ketua Bidang Ketahanan Nasional dan Bela Negara Pimpinan Pusat GP Ansor, HM Syafiq Syauqi dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Helmy Faishal PKB Tegaskan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Tidak Pancasilais
Diketahui, dalam Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, tidak menyertakan hijab untuk standar pakaian Paskribaka putri.
Aturan itu kemudian memicu kontroversi karena Paskibraka putri yang mengenakan hijab saat diberangkatkan dari daerah terpaksa harus melepaskannya demi mengikuti aturan sesuai surat keputusan tersebut. Apalagi, anggota Paskibraka juga diminta menandatangani surat persetujuan untuk menaati aturan dan standar yang sudah dikeluarkan oleh BPIP.
Gus Syafiq menegaskan Indonesia memiliki putra bangsa terbaik yang menjadi pasukan Paskibraka dengan beragam budaya dan keyakinan. Putusan Kepala BPIP yang dinilai menjadi faktor utama polemik ini adalah bentuk kooptasi terhadap keberagaman.
“Ini langkah mundur. Kepala BPIP permalukan Presiden Jokowi,” ujar Ketua Bidang Ketahanan Nasional dan Bela Negara Pimpinan Pusat GP Ansor, HM Syafiq Syauqi dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Helmy Faishal PKB Tegaskan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Tidak Pancasilais
Diketahui, dalam Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, tidak menyertakan hijab untuk standar pakaian Paskribaka putri.
Aturan itu kemudian memicu kontroversi karena Paskibraka putri yang mengenakan hijab saat diberangkatkan dari daerah terpaksa harus melepaskannya demi mengikuti aturan sesuai surat keputusan tersebut. Apalagi, anggota Paskibraka juga diminta menandatangani surat persetujuan untuk menaati aturan dan standar yang sudah dikeluarkan oleh BPIP.
Gus Syafiq menegaskan Indonesia memiliki putra bangsa terbaik yang menjadi pasukan Paskibraka dengan beragam budaya dan keyakinan. Putusan Kepala BPIP yang dinilai menjadi faktor utama polemik ini adalah bentuk kooptasi terhadap keberagaman.
Lihat Juga :