Masuki Ruang Sidang, Harvey Moeis Akan Dengarkan Surat Dakwaan JPU

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:11 WIB
loading...
Masuki Ruang Sidang,...
Harvey Moeis akan mendengarkan surat dakwaan dari JPU terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Harvey Moeis tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pantauan di lokasi, suami Sandra Dewi itu tampak memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekira pukul 10.15 WIB. Menyambut kedatangannya, puluhan polisi berbaris rapi di lobi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga memasuki ruang sidang tersebut.

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Hari ini

Harvey Moeis tampak mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum memasuki ruang sidang, ia sempat melepas rompi dan borgol yang ia kenakan.

Sebelum duduk di kursi Terdakwa, Harvey terlihat sempat duduk di kursi pengunjung ruang sidang. Tidak lama kemudian, ia diminta untuk duduk di kursi Terdakwa.

Sidang tersebut terdaftar dengan Nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Ariyanto dengan didampingi Hakim Anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami aktris Sandra Dewi dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim menerima uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal itu disebutkan dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.

Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," paparnya.

Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Korupsi Izin IUP Timah

Selain keduanya, JPU juga menyatakan kasus tersebut memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:

Amir Syahbana: Rp325.999.998

Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561

Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663

Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788

Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766

Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589

375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913

CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396

Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
Direktur Pemberitaan...
Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Kejagung Usut Dugaan...
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
Penampakan Penggeledahan...
Penampakan Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Ada Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg
Kejagung Temukan Koper...
Kejagung Temukan Koper Isi Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Rekomendasi
Persib Bandung Juara...
Persib Bandung Juara Liga 1 Musim 2024/2025
MNC Life Dukung Liga...
MNC Life Dukung Liga FISIP UI lewat Asuransi Jiwa untuk Atlet Muda
Perkuat Konsolidasi,...
Perkuat Konsolidasi, Partai Perindo: Maluku Jadi Titik Strategis Menangkan Pemilu 2029
Berita Terkini
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Profil Agum Gumelar,...
Profil Agum Gumelar, Jenderal Kopassus yang Tolak Wacana Wapres Gibran Dimakzulkan
Prabowo: Bill Gates...
Prabowo: Bill Gates ke Indonesia 7 Mei Beri Penghargaan Program MBG
Hasan Nasbi Ikut Sidang...
Hasan Nasbi Ikut Sidang Kabinet meski Sudah Mundur dari Kepala PCO
Prabowo Heran Ijazah...
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved