KPK Periksa Satu Saksi terkait Kasus Korupsi LNG
Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Baca juga: 8 Perwira Dimutasi Jadi Kasat di Sejumlah Polres Jabodetabek, Ini Nama-namanya
Maryono juga menyatakan, masa penangkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
Baca juga: 8 Perwira Dimutasi Jadi Kasat di Sejumlah Polres Jabodetabek, Ini Nama-namanya
Maryono juga menyatakan, masa penangkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :