Jazilul Fawaid Sebut PBNU Era Gus Yahya Lebih Banyak Menyimpang dari Khittah NU

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:12 WIB
loading...
Jazilul Fawaid Sebut...
Wakil Ketua MPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid secara tegas menyatakan PBNU di bawah kepemimpinan Gus Yahya telah menyimpang dari Khittah Nahdlatul Ulama (NU). Foto/SINDOnews/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid secara tegas menyatakan PBNU di bawah kepemimpinan Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya telah menyimpang dari Khittah Nahdlatul Ulama (NU).

Hal ini dikatakan Jazilul saat memberikan sambutan di acara diskusi bertajuk 'UU Ormas dan UU Parpol Bisakah Saling Intervensi?' yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Mulanya, dia menjelaskan bahwa memang ada dewan pendiri partai politik. Tapi, setelah partai politik itu berjalan, dewan pendiri itu tidak memiliki kendali lagi

"Nah, demikian juga dengan PKB yang didirikan oleh partai ulama yang kebetulan difasilitasi oleh PBNU ketika itu. Bukan PBNU hari ini. Kalau PBNU hari ini lebih banyak menyimpang dari garis Khittah Nahdlatul Ulama. Menyimpang dari Khittah 1926 sebagai Ormas keagamaan ketika dia membentuk tim untuk mengambil alih sebuah partai," kata Jazilul.



Wakil Ketua Umum DPP PKB itu kembali menegaskan bahwa ormas dengan partai politik sesuatu hal yang berbeda. Terlebih juga mempunyai aturan masing-masing lewat UU yang mengaturnya.

"Undang-undang atau bernegara ini mengatur. Kalau dalam Al-Qur'an jelas, kamu jangan malah haqqal bil bathil, jangan campur antara keburukan dengan kejahatan, jangan campur antara kebaikan dengan kebatilan," ujarnya.

"Tetapi ini, antara kebaikan dengan kebaikan itu juga harus ada aturannya, Makanya, negara membuat aturan undang-undang partai politik yang bekerja di ranah politik tugasnya dan undang-undang kemasyarakatan yang bekerja di ranah kemasyarakatan," tuturnya melanjutkan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)