RUU Pesantren Diminta Tak Hilangkan Ciri Khas Ponpes

Senin, 26 Agustus 2019 - 15:33 WIB
RUU Pesantren Diminta Tak Hilangkan Ciri Khas Ponpes
RUU Pesantren Diminta Tak Hilangkan Ciri Khas Ponpes
A A A
JAKARTA - Perwakilan Pondok Pesantren (Ponpes) memyambut baik adanya pengakuan pendidikan pesantren lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Namun demikian, mereka berpesan bahwa RUU ini tidak menghilangkan ciri khas setiap ponpes dan ponpes tetap independen dalam menentukan kurikukulumnya.

Hal ini dikatakan oleh perwakilan Ponpes Lirboyo, Jawa Timur (Jatim), Dahlan Ridwan dalam RDPU bersama Forum Pesantren dan Perwakilan Pesantren Wilayah Indonesia di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Kami berharap RUU ini dapat menjaga ciri khas, kultur, dan indepedensi pesantren. Dapat dikatakan bahwa Ponpes kami merupakan Ponpes yang masih menanamkan nilai-nilai tradisional, dan kami merasa ini merupakan ciri khas kami," kata Dahlan Ridwan.

(Baca juga: Bahas RUU Pesantren, DPR Minta Masukan dari Forum Ponpes)

Dahlan meminta, agar pemerintah tidak menyerahamman pesantren di mana penyelenggaraan pendidikan di suatu pesantren harus sama dengan pesantren lainnya. Pihaknya ingin keberagaman itu menjadi bagian dari tata kelola pesantren yang ada di Indonesia.

"Ibarat pohon, ada ranting, daun, bunga dan lain-lain. Jangan seperti merawat rumah yang mencopot, mengganti, atau mewarnai. Kami memastikan pohon ini disirami sehingga pohon pesantren ini bisa hidup dan terus berkembang," ujarnya.

Senada Perwakilan Ponpes Tebuireng, Jombang, Jatim, Nurhanan juga memberikan catatan bahwa UU ini nantinya jangan sampai mengubah independensi pesantren menjadi lemah dalam hal ragam pendidikan di pesantren.

"Memiliki otonomi untuk menentukan kurikukum sendiri," kata Nurhanan di kesempatan yang sama.

Karena lanjut Nurhanan, di masing-masing pesantren ini beragam jenis pendidikannya. Ada pesantren yang dalam pendidikannya menggunakan model umum dan formal, dan ada juga yang sistem pendidikannya muadalah.

"Pendidikan umum ini mulai dari SD sampai Perguruan Tinggi atau Madrasah sampai Perguruan Tinggi, di kami menerapkan model muadalah," paparnya.

Selain itu Nurhanan menambahkan, untuk pendidikan pesantren non formal ini pihaknua meminta agar ijazahnya diakui dan dapat disamakan dengan lembaga pendidikan formal.

Kemudian, Perwakilan Ponpes Modern Darussalam Gontor, Jatim, Agus Budiman memaparkan bahwa pendidikan pesantren di Indonesia sangat unik dan khas. Pihaknya berharap bahwa RUU ini bisa menambah jaringan santei sampai ke skala internasional.

"Dari luar negri di lembaga kami kurang lebih ada 700 orang," terangnya.

Namun demikian, Agus menambahkan, pihaknya berharap agar RUU ini bisa merekognisi apa yang telah ada di dalam pesantren, contohnya tahun ajaran yang menajdi kekhasan setiap pesantren. Juga dalam sistem jenjang pendidikan.

Di Gontor kata dia, jenjang Tsanawiyah dan Aliyah (SMP dan SMA) itu dilaksanakan secara berkesinambungan selama 6 tahun. "Maksud kami kekhasan seperti ini mohon agar menjadi perhatian utama," pintanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8159 seconds (0.1#10.140)