Anwar Abbas: Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 12:42 WIB
loading...
Anwar Abbas: Alat Kontrasepsi...
Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan, Anwar Abbas mengatakan bahwa pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah dan remaja bertentangan dengan konstitusi. Foto/PWNU
A A A
JAKARTA - Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan, Anwar Abbas mengatakan bahwa pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah dan remaja bertentangan dengan konstitusi. Karena menurutnya tidak ada satu agama yang mentolerir praktik seks bebas.

"Jadi melihat kepada amanat yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) dari UUD 1945 maka ketentuan menyangkut pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja ini adalah batal demi hukum karena isinya jelas-jelas tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi, karena tidak ada satu agamapun yang diakui oleh negara di negeri ini yang mentolerir praktik seks bebas tersebut," ujar Anwar dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Baca juga: Polemik Alat Kontrasepsi bagi Remaja, PBNU: Jangan Sampai Isu Seks Aman Jadi Legalisasi yang Tidak Halal

Dia pun mempertanyakan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memiliki dampak positif maupun negatif.

Misalnya karena dengan aturan tersebut akan mendukung bagi terbentuknya watak dan berkembangnya potensi anak didik untuk bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akan berakhlak mulia atau justru pemerintah melegalkan dan membolehkan peserta didik untuk melakukan seks bebas.

"Rasa-rasanya jangankan akan mendukung bagi tercapainya maksud dan tujuan tersebut, tapi malah akan membuat peserta didik menjadi tidak bermartabat dan tidak mampu menjadikan diri mereka menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki akhlak yang mulia," jelasnya.

Oleh karena itu kehadiran dari peraturan, kata Anwar, jelas tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yakni Pancasila dan hukum dasar yang berlaku di negeri ini yaitu UUD 1945.

Baca juga: 5 Kombes Pol pada Baintelkam Polri Dimutasi ke BIN, Ini Nama-namanya

Padahal dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) dikatakan bahwa: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Untuk itu kita meminta pihak pemerintah agar mencabut ketentuan tersebut," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Awal Ramadan Berbeda,...
Awal Ramadan Berbeda, Anwar Abbas Ingatkan Sikap Toleran Empat Imam Mazhab
Kajian UNS: PP Kesehatan...
Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Komdigi Terima 362 Masukan...
Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara
Pemerintah Bikin PP...
Pemerintah Bikin PP Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Yusril: Lebih Cepat Dibanding Susun UU
Bantu Kesehatan Perempuan,...
Bantu Kesehatan Perempuan, UNFPA Indonesia Terima Her Health Grant 2026 dari Organon
Pakar IPB University...
Pakar IPB University Ungkap Mitos Kucing Bikin Mandul, Ini Faktanya
Menaker Yassierli Tegaskan...
Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved