Rumah untuk Rakyat di Normal Baru
Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:17 WIB
loading...
A
A
A
Tingkat jangkauan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses rumah tapak atau rumah susun semakin jauh. Mimpi mendapatkan rumah layak tinggal impian. Intervensi pemerintah untuk meningkatkan daya beli melalui berbagai skema pembiayaan baru yang inovatif dan inklusif sangat diharapkan. Pemerintah sebagai regulator untuk berbagai sektor dan pemangku kepentingan di sektor perumahan dapat berperan dalam pengadaan tanah, perizinan, konstruksi, pembiayaan, dan pemasaran.
Pemerintah melalui badan usaha milik negara dan dengan kewenangannya sebagai regulator bisa memangkas biaya perizinan, membangun infrastruktur dasar permukiman, menyediakan jaringan utilitas (air bersih, gas, listrik), mengolah sampah dan limbah, mengadakan material bangunan terjangkau.
Pemerintah dapat membuat sistem terpadu dari penyediaan material hingga pelaksanaan pembangunan. Banyak komponen material bangunan yang dapat dilakukan pemerintah untuk bisa menekan biaya.
Pemerintah harus menyediakan perumahan yang layak, terjangkau, dan memadai bagi masyarakat. Pemerintah harus mengubah hubungan dengan sektoral finansial (sumber pendanaan, subsidi silang), mengendalikan penuh pengembang (pengawasan tata ruang, perizinan selektif), serta mendesak pasar properti menyediakan rumah terjangkau.
Pengembang memiliki peran dan porsi yang besar dalam pembangunan perumahan di Indonesia, termasuk penyediaan hunian berimbang dengan komposisi 1:2:3 sesuai UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Permenpera Nomor 7/2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Sinergi potensi/kesanggupan realisasi hunian berimbang oleh pengembang dan kebutuhan pencapaian target pemerintah berdasarkan kajian kebutuhan pasar, sehingga terjadi percepatan pembangunan hunian berimbang melalui peran swasta.
Rumah bukan sekadar masalah fisik. Di tengah pandemi Covid-19, rumah menempatkan diri sebagai pusat kehidupan selama masa pandemi, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PSBB transisi (adaptasi kebiasaan baru), hingga memasuki normal baru (tata kehidupan baru).
Pemerintah melalui badan usaha milik negara dan dengan kewenangannya sebagai regulator bisa memangkas biaya perizinan, membangun infrastruktur dasar permukiman, menyediakan jaringan utilitas (air bersih, gas, listrik), mengolah sampah dan limbah, mengadakan material bangunan terjangkau.
Pemerintah dapat membuat sistem terpadu dari penyediaan material hingga pelaksanaan pembangunan. Banyak komponen material bangunan yang dapat dilakukan pemerintah untuk bisa menekan biaya.
Pemerintah harus menyediakan perumahan yang layak, terjangkau, dan memadai bagi masyarakat. Pemerintah harus mengubah hubungan dengan sektoral finansial (sumber pendanaan, subsidi silang), mengendalikan penuh pengembang (pengawasan tata ruang, perizinan selektif), serta mendesak pasar properti menyediakan rumah terjangkau.
Pengembang memiliki peran dan porsi yang besar dalam pembangunan perumahan di Indonesia, termasuk penyediaan hunian berimbang dengan komposisi 1:2:3 sesuai UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Permenpera Nomor 7/2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Sinergi potensi/kesanggupan realisasi hunian berimbang oleh pengembang dan kebutuhan pencapaian target pemerintah berdasarkan kajian kebutuhan pasar, sehingga terjadi percepatan pembangunan hunian berimbang melalui peran swasta.
Rumah bukan sekadar masalah fisik. Di tengah pandemi Covid-19, rumah menempatkan diri sebagai pusat kehidupan selama masa pandemi, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PSBB transisi (adaptasi kebiasaan baru), hingga memasuki normal baru (tata kehidupan baru).