Rumah untuk Rakyat di Normal Baru

Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:17 WIB
loading...
A A A
Tingkat jangkauan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses rumah tapak atau rumah susun semakin jauh. Mimpi mendapatkan rumah layak tinggal impian. Intervensi pemerintah untuk meningkatkan daya beli melalui berbagai skema pembiayaan baru yang inovatif dan inklusif sangat diharapkan. Pemerintah sebagai regulator untuk berbagai sektor dan pemangku kepentingan di sektor perumahan dapat berperan dalam pengadaan tanah, perizinan, konstruksi, pembiayaan, dan pemasaran.

Pemerintah melalui badan usaha milik negara dan dengan kewenangannya sebagai regulator bisa memangkas biaya perizinan, membangun infrastruktur dasar permukiman, menyediakan jaringan utilitas (air bersih, gas, listrik), mengolah sampah dan limbah, mengadakan material bangunan terjangkau.

Pemerintah dapat membuat sistem terpadu dari penyediaan material hingga pelaksanaan pembangunan. Banyak komponen material bangunan yang dapat dilakukan pemerintah untuk bisa menekan biaya.

Pemerintah harus menyediakan perumahan yang layak, terjangkau, dan memadai bagi masyarakat. Pemerintah harus mengubah hubungan dengan sektoral finansial (sumber pendanaan, subsidi silang), mengendalikan penuh pengembang (pengawasan tata ruang, perizinan selektif), serta mendesak pasar properti menyediakan rumah terjangkau.

Pengembang memiliki peran dan porsi yang besar dalam pembangunan perumahan di Indonesia, termasuk penyediaan hunian berimbang dengan komposisi 1:2:3 sesuai UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Permenpera Nomor 7/2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Sinergi potensi/kesanggupan realisasi hunian berimbang oleh pengembang dan kebutuhan pencapaian target pemerintah berdasarkan kajian kebutuhan pasar, sehingga terjadi percepatan pembangunan hunian berimbang melalui peran swasta.

Rumah bukan sekadar masalah fisik. Di tengah pandemi Covid-19, rumah menempatkan diri sebagai pusat kehidupan selama masa pandemi, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PSBB transisi (adaptasi kebiasaan baru), hingga memasuki normal baru (tata kehidupan baru).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Topan Bavi Terjang China,...
Topan Bavi Terjang China, Paksa Hampir 2 Juta Orang Mengungsi
Semifinal Piala Dunia...
Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol, Inggris Tantang Argentina, Siapa Menang?
Volkswagen Group Akan...
Volkswagen Group Akan Hentikan Produksinya Setengah pada 2030
Berita Terkini
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved