Perkuat Sistem Manajemen Risiko, PTPN III Gandeng BPKP
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat sistem manajemen risiko. Kegiatan ini digelar di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.
Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) M Arifin Firdaus mengatakan, proses Pengukuran Indeks Kematangan Risiko (Risk Maturity Index/RMI) merupakan langkah penting bagi PTPN dalam menghadapi implementasi tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan.
"Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan manajemen risiko yang lebih baik," kata Arifin Firdaus dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024),
"Ini merupakan salah satu amanah dari pemegang saham dalam mengukur tingkat kematangan manajemen risiko di BUMN, sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan SK Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko KBUMN Nomor SK-8/DKU.MBU/12/2023," ujar Arifin.
Dijelaskan Arifin, BPKP sebagai penilai independen, diharapkan dapat memberikan pengayaan dalam bentuk rekomendasi atas proses implementasi manajemen risiko yang sudah berjalan di PTPN III.
Selain itu, juga dapat mendorong adanya improvement atas proses GRC yang semakin baik di masa-masa mendatang.
"Pengukuran ini tidak hanya akan memberikan gambaran mengenai posisi perusahaan saat ini, tetapi juga akan membantu perusahaan dalam mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Arifin.
Menurut Arifin, proses pengukuran indeks kematangan risiko ini menjadi langkah awal yang strategis bagi PTPN III (Persero) untuk memperkuat sistem manajemen risiko perseroan.
"Dengan evaluasi yang komprehensif dan rekomendasi yang diberikan oleh BPKP, diharapkan PTPN III (Persero) dapat mencapai tingkat kematangan manajemen risiko yang lebih tinggi, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan ekspektasi pemegang saham," tutupnya.
Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) M Arifin Firdaus mengatakan, proses Pengukuran Indeks Kematangan Risiko (Risk Maturity Index/RMI) merupakan langkah penting bagi PTPN dalam menghadapi implementasi tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan.
"Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan manajemen risiko yang lebih baik," kata Arifin Firdaus dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024),
"Ini merupakan salah satu amanah dari pemegang saham dalam mengukur tingkat kematangan manajemen risiko di BUMN, sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan SK Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko KBUMN Nomor SK-8/DKU.MBU/12/2023," ujar Arifin.
Dijelaskan Arifin, BPKP sebagai penilai independen, diharapkan dapat memberikan pengayaan dalam bentuk rekomendasi atas proses implementasi manajemen risiko yang sudah berjalan di PTPN III.
Selain itu, juga dapat mendorong adanya improvement atas proses GRC yang semakin baik di masa-masa mendatang.
"Pengukuran ini tidak hanya akan memberikan gambaran mengenai posisi perusahaan saat ini, tetapi juga akan membantu perusahaan dalam mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Arifin.
Menurut Arifin, proses pengukuran indeks kematangan risiko ini menjadi langkah awal yang strategis bagi PTPN III (Persero) untuk memperkuat sistem manajemen risiko perseroan.
"Dengan evaluasi yang komprehensif dan rekomendasi yang diberikan oleh BPKP, diharapkan PTPN III (Persero) dapat mencapai tingkat kematangan manajemen risiko yang lebih tinggi, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan ekspektasi pemegang saham," tutupnya.
(maf)