Jelang HUT ke-79 RI, BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke Bupati dan Wali Kota

Selasa, 06 Agustus 2024 - 21:47 WIB
loading...
A A A
Tonny mengatakan, Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 (sepuluh) tahun.

“Jika sebelum jangka waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP. Kami berharap agar Duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

Tonny menambahkan, makna dari acara pembagian duplikat bendera pusaka kepada seluruh kepala daerah adalah sebagai satu simbol negara yang diperjuangkan oleh para pahlawan dan perlu dijaga marwahnya.

“Makna terkait penyerahan duplikat bendera pusaka, luar biasa, karena bendera melambangkan satu simbol negara, melambangkan suatu jati diri bangsa, dan identitas bangsa Indonesia, sehingga kalau tanpa bendera merah putih tentunya Indonesia tidak akan merdeka,” tegasnya.

Tonny mengucapkan terima kasih kepada para bupati/Wali kota yang hadir mengambil secara langsung Duplikat Bendera Pusaka di Jakarta. “Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak/ibu bupati/wali kota sekalian, juga apresiasi setinggi-tingginya kepada kepada semua pihak yang telah turut andil dalam menyukseskan kegiatan ini,” ucapnya.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)