Jelang HUT ke-79 RI, BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke Bupati dan Wali Kota
Selasa, 06 Agustus 2024 - 21:47 WIB
loading...
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada 205 bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada 205 bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Termasuk salinan Teks Proklamasi, naskah pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan Pancasila.
Penyerahan tersebut dilakukan di Balai Samudra, Jakarta. Hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala BPIP Rima Agristina, dan Sekretaris Utama BPIP Tonny Agung Arifianto. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya Tiga Stanza, kemudian menyaksikan tayangan cerita Megawati Soekarnoputri bertajuk “Bu Mega Bercerita Tentang Sang Saka Merah Putih”.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan penyerahan duplikat bendera pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).
Baca juga: Jokowi Akan Kukuhkan 76 Paskibraka dari 38 Provinsi pada 12 Agustus di IKN
“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” ucapnya, Selasa (6/8/2024).
Penyerahan tersebut dilakukan di Balai Samudra, Jakarta. Hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala BPIP Rima Agristina, dan Sekretaris Utama BPIP Tonny Agung Arifianto. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya Tiga Stanza, kemudian menyaksikan tayangan cerita Megawati Soekarnoputri bertajuk “Bu Mega Bercerita Tentang Sang Saka Merah Putih”.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan penyerahan duplikat bendera pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).
Baca juga: Jokowi Akan Kukuhkan 76 Paskibraka dari 38 Provinsi pada 12 Agustus di IKN
“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” ucapnya, Selasa (6/8/2024).
Lihat Juga :