Usut Dugaan Korupsi Shelter Tsunami di NTB, KPK: Kerugian Negara Ditaksir Rp19 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kerugian negara akibat pembangunan tersebut ditaksir mencapai Rp19 miliar.
Pembangunan tempat tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
“KPK sejak 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Lagi, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami Dijebloskan ke Penjara
Kendati begitu, Tessa menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Tessa menyebutkan, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp19 miliar.
“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar rupiah. Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” jelasnya.
Pembangunan tempat tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
“KPK sejak 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Lagi, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami Dijebloskan ke Penjara
Kendati begitu, Tessa menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Tessa menyebutkan, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp19 miliar.
“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar rupiah. Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” jelasnya.
(cip)