Membumikan 4 Bingkai Kerukunan sebagai Pilar Kekuatan Bangsa
Selasa, 06 Agustus 2024 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
"Menghargai dan memelihara kearifan lokal adalah kunci untuk menjaga kerukunan dan persatuan," katanya.
Kiai Anwar menyatakan, masyarakat harus hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menghargai perbedaan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Dimensi politis dan sosiologis juga membutuhkan pilar teologis untuk menekankan pentingnya moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.
"Semua harus memahami bahwa negara Indonesia adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mendukung keberagaman agama," katanya.
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan moderasi beragama adalah hasil kolaborasi Pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan kerukunan antarumat beragama. Dan tidak ada agama yang mengajarkan kekacauan atau permusuhan. Semua agama mengajarkan kasih sayang dan perdamaian.
Dalam implementasinya, empat pilar kerukunan membutuhkan kepastian hukum agar dapat mengikat seluruh komponen bangsa. Dalam konteks regulasi, Peraturan Bersama Menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006, yang membahas pendirian rumah ibadah dan kerukunan umat beragama.
"Meskipun regulasi ini sudah ada dan berjalan cukup lama, masalah utamanya adalah penegakan hukum yang lemah. Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk memastikan bahwa hak beribadah dan keberagaman agama dihormati dan dilindungi," kata Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) ini.
Kiai Anwar menyatakan, masyarakat harus hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menghargai perbedaan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Dimensi politis dan sosiologis juga membutuhkan pilar teologis untuk menekankan pentingnya moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.
"Semua harus memahami bahwa negara Indonesia adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mendukung keberagaman agama," katanya.
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan moderasi beragama adalah hasil kolaborasi Pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan kerukunan antarumat beragama. Dan tidak ada agama yang mengajarkan kekacauan atau permusuhan. Semua agama mengajarkan kasih sayang dan perdamaian.
Dalam implementasinya, empat pilar kerukunan membutuhkan kepastian hukum agar dapat mengikat seluruh komponen bangsa. Dalam konteks regulasi, Peraturan Bersama Menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006, yang membahas pendirian rumah ibadah dan kerukunan umat beragama.
"Meskipun regulasi ini sudah ada dan berjalan cukup lama, masalah utamanya adalah penegakan hukum yang lemah. Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk memastikan bahwa hak beribadah dan keberagaman agama dihormati dan dilindungi," kata Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) ini.
Lihat Juga :