KPK Perpanjang Penahanan Muhaimin Syarif terkait Kasus Suap Eks Gubernur Malut
Selasa, 06 Agustus 2024 - 15:36 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhaimin Syarif (MS). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhaimin Syarif (MS). Perpanjangan dilakukan guna tim penyidik melengkapi berkas perkara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, perpanjangan masa tahanan ini hingga 12 September mendatang. Baca juga: Kasus Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Tahan Muhaimin Syarif
"Diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024-12 September 2024," ujar Tessa yang dikutip, Selasa (6/8/2024).
Diketahui, Muhaimin Syarif diumumkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan pada Rabu 17 Juli 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan Muhaimin Syarif diduga memberikan uang kepada Abdul Ghani sebesar Rp7 miliar. Ia menuturkan angka tersebut masih bisa berkembang sesuai dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, perpanjangan masa tahanan ini hingga 12 September mendatang. Baca juga: Kasus Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Tahan Muhaimin Syarif
"Diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024-12 September 2024," ujar Tessa yang dikutip, Selasa (6/8/2024).
Diketahui, Muhaimin Syarif diumumkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan pada Rabu 17 Juli 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan Muhaimin Syarif diduga memberikan uang kepada Abdul Ghani sebesar Rp7 miliar. Ia menuturkan angka tersebut masih bisa berkembang sesuai dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Lihat Juga :