KPK Perpanjang Penahanan Muhaimin Syarif terkait Kasus Suap Eks Gubernur Malut

Selasa, 06 Agustus 2024 - 15:36 WIB
loading...
KPK Perpanjang Penahanan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhaimin Syarif (MS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhaimin Syarif (MS). Perpanjangan dilakukan guna tim penyidik melengkapi berkas perkara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, perpanjangan masa tahanan ini hingga 12 September mendatang. Baca juga: Kasus Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Tahan Muhaimin Syarif

"Diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024-12 September 2024," ujar Tessa yang dikutip, Selasa (6/8/2024).

Diketahui, Muhaimin Syarif diumumkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan pada Rabu 17 Juli 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan Muhaimin Syarif diduga memberikan uang kepada Abdul Ghani sebesar Rp7 miliar. Ia menuturkan angka tersebut masih bisa berkembang sesuai dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Pemberian uang oleh tersangka Muhaimin Syarif alias UCU kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Muhaimin Syarif juga diduga memberikan suap untuk memuluskan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.



Selain itu, Asep menjelaskan Muhaimin Syarif juga memiliki motif untuk memuluskan urusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha tambang (WIUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)