Hakim Vonis 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro 5 dan 4 Tahun Penjara
Selasa, 06 Agustus 2024 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Untuk yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak menikmati hasil perbuatannya.
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga membacakan surat putusan terhadap mantan Direktur Keuangan PT JakPro dan Komisaris PT JIP perusahaan JakPro periode 2015-2018, Lim Lay Ming.
Baca juga: Bareskrim Tahan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Terhadap Lim Lay Ming, Majelis Hakim memvonis dengan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan badan.
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga membacakan surat putusan terhadap mantan Direktur Keuangan PT JakPro dan Komisaris PT JIP perusahaan JakPro periode 2015-2018, Lim Lay Ming.
Baca juga: Bareskrim Tahan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Terhadap Lim Lay Ming, Majelis Hakim memvonis dengan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan badan.
(kri)
Lihat Juga :