Pakar Hukum Energi Dorong Pembahasan RUU Ebet Transparan
Senin, 05 Agustus 2024 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan hal itu dan menolak klausul power wheeling yang sempat masuk dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20/2002, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"UU Nomor 20 tersebut dianggap telah mereduksi makna dikuasai oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945," jelasnya.
"Dengan demikian, usaha ketenagalistrikan harus dikuasai negara dengan cara mengelola, mengatur, mengambil kebijakan, mengurus hingga memberikan pengawasan," sambung Bisman.
Selain itu, paparnya, pemerintah dan DPR juga harus menjamin prinsip-prinsip bernegara menjadi pegangan utama pembahasan RUU Ebet. DPR dan pemerintah harus menjamin azas-azas transparansi keterbukaan, demokrasi dan partisipasi publik, serta berjalannya proses pembentukan UU Ebet.
Dalam penyusunan, kata Bisman, seharusnya DPR dan pemerintah harus menyelesaikan syarat formil pembentukan undang-undang.
"UU Nomor 20 tersebut dianggap telah mereduksi makna dikuasai oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945," jelasnya.
"Dengan demikian, usaha ketenagalistrikan harus dikuasai negara dengan cara mengelola, mengatur, mengambil kebijakan, mengurus hingga memberikan pengawasan," sambung Bisman.
Selain itu, paparnya, pemerintah dan DPR juga harus menjamin prinsip-prinsip bernegara menjadi pegangan utama pembahasan RUU Ebet. DPR dan pemerintah harus menjamin azas-azas transparansi keterbukaan, demokrasi dan partisipasi publik, serta berjalannya proses pembentukan UU Ebet.
Dalam penyusunan, kata Bisman, seharusnya DPR dan pemerintah harus menyelesaikan syarat formil pembentukan undang-undang.
Lihat Juga :