Gazalba Saleh Beli Alphard dan Nmax Gunakan KTP Kakaknya

Senin, 05 Agustus 2024 - 14:09 WIB
loading...
Gazalba Saleh Beli Alphard...
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebutkan pernah membeli mobil Alphard dan motor Nmax menggunakan KTP milik kakaknya, Edy Ilham Shooleh. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebutkan pernah membeli mobil Alphard dan motor Nmax menggunakan KTP milik kakaknya, Edy Ilham Shooleh. Hal itu disampaikan Edy saat dirinya menjadi saksi dalam sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan Edy soal pemeriksaan dirinya oleh tim penyidik. Ia pun mengaku diperiksa terkait mobil Alphard.

Baca juga: Gazalba Saleh Beli Rumah Rp7,5 Miliar Tunai, Bawa 2 Koper Berisi Uang ke Bank

"Kaitannya saudara diperiksa itu soal apa oleh penyidik Pak?" tanya Hakim Fahzal di di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).

"Soal mobil Yang Mulia," jawab Edy.

"Mobil yang mana Pak?" tanya Hakim lagi.

"Mobil Alphard," jawab Saksi.

Kemudian, Hakim menanyakan saksi perihal peminjaman KTP milik Edy yang dilakukan Gazalba untuk membeli mobil mewah tersebut. Edy pun mengamini jika adiknya itu pernah meminjam KTP.

"Untuk apa pinjam KTP? Beli mobil?" tanya Hakim.

"Begitulah kira-kira Yang Mulia," jawab Edy.

"Pak Gazalba Saleh emang nggak ada KTP Jakarta?" tanya Hakim Fahzal.

"Saya nggak tahu pasti," jawab Saksi.

Di ruang sidang, Edy menjelaskan tidak pernah sekali pun mengurus pembelian mobil tersebut. Termasuk pembayaran mobil mewah itu. Ia menekankan dirinya hanya meminjami KTP.

"Soal pembayaran saudara nggak tahu, yang penting nama saudara dipakai?" tanya Hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab Edy.

"Kemudian, setelah keluar STNK. Bapak Edy Ilham Shooleh nama STNK-nya, pemilik mobil itu," kata Hakim.

"Siap Yang Mulia," jawab Saksi.

Edy mengaku tidak pernah melihat BPKB dari mobil Alphard yang dimaksud. Ia hanya menyatakan pernah memakai mobil mewah dengan harga miliaran itu.

"Ndak pernah saudara itu sekali melihat STNK itu?," tanya Hakim.

"Kalau saya pakai pernah," jawab Edy.

"Melihat nama siapakah di dalam STNK itu, tercantum nama siapa?" cecar Hakim.

"Saya nggak begitu memperhatikan Yang Mulia," jawab Edy.

Selain pembelian Alphard, Edy pun mengaku KTP miliknya pernah digunakan untuk pembelian motor Nmax. Di mana menurutnya, motor tersebut dibeli untuk dirinya.

"Motor untuk siapa? Memang Pak Gazalba Saleh pakai motor?," tanya Hakim.

"Bukan, untuk diperuntukkan buat saya," jawab Edy.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.

Baca juga: 15 Kolonel dan Brigjen TNI AD di Lingkungan BIN Dimutasi, Ini Nama-namanya

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Rekomendasi
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Berita Terkini
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved