Gazalba Saleh Beli Alphard dan Nmax Gunakan KTP Kakaknya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebutkan pernah membeli mobil Alphard dan motor Nmax menggunakan KTP milik kakaknya, Edy Ilham Shooleh. Hal itu disampaikan Edy saat dirinya menjadi saksi dalam sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan Edy soal pemeriksaan dirinya oleh tim penyidik. Ia pun mengaku diperiksa terkait mobil Alphard.
"Kaitannya saudara diperiksa itu soal apa oleh penyidik Pak?" tanya Hakim Fahzal di di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Soal mobil Yang Mulia," jawab Edy.
"Mobil yang mana Pak?" tanya Hakim lagi.
"Mobil Alphard," jawab Saksi.
Kemudian, Hakim menanyakan saksi perihal peminjaman KTP milik Edy yang dilakukan Gazalba untuk membeli mobil mewah tersebut. Edy pun mengamini jika adiknya itu pernah meminjam KTP.
"Untuk apa pinjam KTP? Beli mobil?" tanya Hakim.
"Begitulah kira-kira Yang Mulia," jawab Edy.
"Pak Gazalba Saleh emang nggak ada KTP Jakarta?" tanya Hakim Fahzal.
"Saya nggak tahu pasti," jawab Saksi.
Di ruang sidang, Edy menjelaskan tidak pernah sekali pun mengurus pembelian mobil tersebut. Termasuk pembayaran mobil mewah itu. Ia menekankan dirinya hanya meminjami KTP.
"Soal pembayaran saudara nggak tahu, yang penting nama saudara dipakai?" tanya Hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Edy.
"Kemudian, setelah keluar STNK. Bapak Edy Ilham Shooleh nama STNK-nya, pemilik mobil itu," kata Hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Saksi.
Edy mengaku tidak pernah melihat BPKB dari mobil Alphard yang dimaksud. Ia hanya menyatakan pernah memakai mobil mewah dengan harga miliaran itu.
"Ndak pernah saudara itu sekali melihat STNK itu?," tanya Hakim.
"Kalau saya pakai pernah," jawab Edy.
"Melihat nama siapakah di dalam STNK itu, tercantum nama siapa?" cecar Hakim.
"Saya nggak begitu memperhatikan Yang Mulia," jawab Edy.
Selain pembelian Alphard, Edy pun mengaku KTP miliknya pernah digunakan untuk pembelian motor Nmax. Di mana menurutnya, motor tersebut dibeli untuk dirinya.
"Motor untuk siapa? Memang Pak Gazalba Saleh pakai motor?," tanya Hakim.
"Bukan, untuk diperuntukkan buat saya," jawab Edy.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan Edy soal pemeriksaan dirinya oleh tim penyidik. Ia pun mengaku diperiksa terkait mobil Alphard.
"Kaitannya saudara diperiksa itu soal apa oleh penyidik Pak?" tanya Hakim Fahzal di di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Soal mobil Yang Mulia," jawab Edy.
"Mobil yang mana Pak?" tanya Hakim lagi.
"Mobil Alphard," jawab Saksi.
Kemudian, Hakim menanyakan saksi perihal peminjaman KTP milik Edy yang dilakukan Gazalba untuk membeli mobil mewah tersebut. Edy pun mengamini jika adiknya itu pernah meminjam KTP.
"Untuk apa pinjam KTP? Beli mobil?" tanya Hakim.
"Begitulah kira-kira Yang Mulia," jawab Edy.
"Pak Gazalba Saleh emang nggak ada KTP Jakarta?" tanya Hakim Fahzal.
"Saya nggak tahu pasti," jawab Saksi.
Di ruang sidang, Edy menjelaskan tidak pernah sekali pun mengurus pembelian mobil tersebut. Termasuk pembayaran mobil mewah itu. Ia menekankan dirinya hanya meminjami KTP.
"Soal pembayaran saudara nggak tahu, yang penting nama saudara dipakai?" tanya Hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Edy.
"Kemudian, setelah keluar STNK. Bapak Edy Ilham Shooleh nama STNK-nya, pemilik mobil itu," kata Hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Saksi.
Edy mengaku tidak pernah melihat BPKB dari mobil Alphard yang dimaksud. Ia hanya menyatakan pernah memakai mobil mewah dengan harga miliaran itu.
"Ndak pernah saudara itu sekali melihat STNK itu?," tanya Hakim.
"Kalau saya pakai pernah," jawab Edy.
"Melihat nama siapakah di dalam STNK itu, tercantum nama siapa?" cecar Hakim.
"Saya nggak begitu memperhatikan Yang Mulia," jawab Edy.
Selain pembelian Alphard, Edy pun mengaku KTP miliknya pernah digunakan untuk pembelian motor Nmax. Di mana menurutnya, motor tersebut dibeli untuk dirinya.
"Motor untuk siapa? Memang Pak Gazalba Saleh pakai motor?," tanya Hakim.
"Bukan, untuk diperuntukkan buat saya," jawab Edy.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.
(kri)