Masyarakat Lokal Terpinggirkan, Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dinilai Diskriminatif
Minggu, 04 Agustus 2024 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
Ditemukan dalam penelitian ini bahwa diperlukan revisi dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya laut dapat dilakukan secara berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan masyarakat lokal.
Revisi tersebut juga harus didasarkan pada kajian ilmiah dan masukan dari berbagai pihak. “Agar mampu mengakomodir kepentingan yang beragam serta meminimalisir potensi konflik di masa mendatang,” kata Hakeng.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas pemerintah dalam melindungi lingkungan laut, terutama dalam menghadapi tekanan pembangunan ekonomi yang terus meningkat,” ujarnya Hakeng yang juga Pembina Perhimpunan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH).
Contoh nyata dari konflik regulasi ini dapat dilihat pada kasus penambangan pasir laut ilegal di Batam dan Tanjung Balai Karimun.
“Kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum, yang ditandai dengan ketidakadilan dalam pemberian sanksi terhadap pelaku ilegal. Sering kali pelaku dengan kekuatan ekonomi besar mampu lolos dari jeratan hukum atau menerima sanksi ringan. Sementara kerusakan lingkungan yang diakibatkan sangat signifikan,” ujar Hakeng.
Fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum yang lebih mengutamakan aspek ekonomi dari perlindungan lingkungan. “Dampak lingkungan dari penambangan pasir laut tanpa izin sangat merusak kondisi ekosistem laut. Aktivitas ini mengubah pola sedimentasi laut dan merusak habitat pesisir yang penting bagi keberlanjutan ekosistem laut,” ucapnya.
Revisi tersebut juga harus didasarkan pada kajian ilmiah dan masukan dari berbagai pihak. “Agar mampu mengakomodir kepentingan yang beragam serta meminimalisir potensi konflik di masa mendatang,” kata Hakeng.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas pemerintah dalam melindungi lingkungan laut, terutama dalam menghadapi tekanan pembangunan ekonomi yang terus meningkat,” ujarnya Hakeng yang juga Pembina Perhimpunan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH).
Contoh nyata dari konflik regulasi ini dapat dilihat pada kasus penambangan pasir laut ilegal di Batam dan Tanjung Balai Karimun.
“Kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum, yang ditandai dengan ketidakadilan dalam pemberian sanksi terhadap pelaku ilegal. Sering kali pelaku dengan kekuatan ekonomi besar mampu lolos dari jeratan hukum atau menerima sanksi ringan. Sementara kerusakan lingkungan yang diakibatkan sangat signifikan,” ujar Hakeng.
Fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum yang lebih mengutamakan aspek ekonomi dari perlindungan lingkungan. “Dampak lingkungan dari penambangan pasir laut tanpa izin sangat merusak kondisi ekosistem laut. Aktivitas ini mengubah pola sedimentasi laut dan merusak habitat pesisir yang penting bagi keberlanjutan ekosistem laut,” ucapnya.
Lihat Juga :