REI Siap Dukung Program Prabowo-Gibran terkait Perumahan
loading...
A
A
A
"Tetapi kenyataan di lapangan, saat ini pengendali perizinan kembali seperti sebelumnya yang berpusat di pemerintah daerah," ujarnya.
Keempat, REI sedang memperdalam kajian terkait dana pendampingan untuk mendorong percepatan pencapaian 3 juta rumah terutama untuk pendampingan bagi kelompok masyarakat sedikit di atas MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang berpenghasilan Rp8 juta-Rp15 juta per bulan. Sumber dananya dapat dihimpun dari dana pensiun, dana badan penjaminan sosial, dana asuransi dan sebagainya.
Kelima, yang paling terpenting ujar Joko Suranto, REI mendorong penuh terbentuknya Kementerian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan yang memiliki kewenangan merencanakan dan mengeksekusi pembangunan perumahan nasional. Karena, tegasnya, tidak mungkin pekerjaan besar membangun 3 juta rumah ini dapat sukses tanpa adanya kementerian yang fokus.
"Tugas besar ini butuh tanggungjawab. Jadi mustahil 3 juta rumah itu terealisasi tanpa kementerian khusus karena tentunya butuh koordinasi dan kewenangan regulasi yang kuat agar program ini dapat berhasil," pungkas Joko Suranto.
Saat ini kebijakan perizinan perumahan diatur oleh 6 kementerian yang dalam praktiknya menyulitkan proses dan koordinasinya.
Keempat, REI sedang memperdalam kajian terkait dana pendampingan untuk mendorong percepatan pencapaian 3 juta rumah terutama untuk pendampingan bagi kelompok masyarakat sedikit di atas MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang berpenghasilan Rp8 juta-Rp15 juta per bulan. Sumber dananya dapat dihimpun dari dana pensiun, dana badan penjaminan sosial, dana asuransi dan sebagainya.
Kelima, yang paling terpenting ujar Joko Suranto, REI mendorong penuh terbentuknya Kementerian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan yang memiliki kewenangan merencanakan dan mengeksekusi pembangunan perumahan nasional. Karena, tegasnya, tidak mungkin pekerjaan besar membangun 3 juta rumah ini dapat sukses tanpa adanya kementerian yang fokus.
"Tugas besar ini butuh tanggungjawab. Jadi mustahil 3 juta rumah itu terealisasi tanpa kementerian khusus karena tentunya butuh koordinasi dan kewenangan regulasi yang kuat agar program ini dapat berhasil," pungkas Joko Suranto.
Saat ini kebijakan perizinan perumahan diatur oleh 6 kementerian yang dalam praktiknya menyulitkan proses dan koordinasinya.
Lihat Juga :