Eks Komisioner KPK Ingatkan Pentingnya Penyelesaian Kasus Demurrage Impor Beras

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 17:37 WIB
loading...
Eks Komisioner KPK Ingatkan...
Eks Komisioner KPK Haryono Umar meminta agar dugaan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar segera ditindak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar meminta agar dugaan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar segera ditindak aparat penegak hukum. Haryono mendesak penegakan hukum harus bergerak cepat tuntaskan skandal demurrage impor beras ini karena menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia.

“KPK (aparat penegak hukum) harus menindaklanjuti kasus ini (skandal demurrage Rp 294,5M), karena ini menyangkut hajat hidup rakyat,” ujar Haryono, Sabtu (3/8/2024).

Haryono menekankan pentingnya penanganan secara tuntas terkait dengan skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar. Haryono berharap penanganan skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar juga tidak dilakukan setengah-setengah lantaran kasus korupsi di sektor pangan semakin canggih.



“Karena korupsi di pangan enggak ada habisnya ya. Sebetulnya pemerintah sudah membangun zona integritas, tapi kayaknya yang korupsi lebih canggih ya,” sindir Haryono.

Haryono mengungkapkan, bahwa penindakan dan penyelesaian terkait dengan skandal demurrage Rp294,5 miliar bukan hal yang sulit lantaran informasi terkait masalah tersebut sudah terbuka di muka publik. Saat ini, aparat penegak hukum cukup mengumpulkan barang dan alat bukti.



“Serta memintai keterangan kepada para pejabat baik yang membuat kebijakan maupun yang menjalankan kebijakan,” pungkas Komisioner KPK periode 2007-2011 ini.

Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp294,5 miliar.

Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten, dan Jatim.

Akibat tidak proper dan kompletnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar.

Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi terkait dugaan mark up (selisih harga) impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto meminta KPK dapat segera memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait dua masalah tersebut.

"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," kata Hari di depan Gedung KPK, Jakarta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3112 seconds (0.1#10.140)