Hukum vs Etik: Menyatu atau Terpisah?

Senin, 24 Agustus 2020 - 21:54 WIB
loading...
A A A
Kemudian masalah kedua yang perlu didiskusikan adalah menyangkut antara hukum dan etika. Memang sangat ideal menempatkan etika secara seiring dengan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun, antara etika dan hukum itu ranahnya berbeda tetapi memang agak sulit untuk memisahkan secara tegas. Memang sebaiknya dan sangat dimungkinkan untuk dilakukan pembatasan yang tegas, meskipun di antara keduanya dapat atau malah sering saling berkaitan. Keterkaitan tersebut tergantung pada perspektif yang digunakan dalam hukum.

Etika secara umum dapat didefinisikan sebagai nilai dan norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok dalam berperilaku. Etika sebetulnya berada di luar hukum bahkan boleh dikatakan terpisah dari hukum, namun dapat menjadi inspirasi atau sumber dalam pembentukan hukum. Oleh karena itu, menempatkan etika sebagai hukum tergantung pada bagaimana memberikan definisi hukum itu. Ketika definisi hukum sebagai perintah, larangan dan sanksi yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang legitimate, maka etika menjadi tidak termasuk dalam definisi hukum tersebut.

Selain itu, hukum juga dapat dibedakan sebagai hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Ketika hukum didefinisikan sebagai hukum yang tertulis dalam arti peraturan perundang-undangan maka etika tidak termasuk di dalamnya. Namun, ketika hukum didefinisikan sebagai hukum yang tidak tertulis, maka etika termasuk di dalamnya.

Pada saat hukum didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan maka etika dapat dijadikan sebagai inspirasi atau sumber dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjelma dalam perintah, larangan dan biasanya disertai dengan sanksi. Dengan demikian, pembentukan norma atau kaidah hukum tersebut bersumberkan pada etika sehingga etika yang pada awalnya hanya menjadi pedoman perilaku oleh individu atau masyarakat ditransformasikan menjadi hukum positif. Transformasi dari etika menjadi hukum positif ini berdampak pada daya laku. Ketika masih menjadi nilai atau etika maka daya lakunya sangat terbatas, yaitu hanya pada individu atau kelompok tertentu saja. Tetapi dengan dijadikan hukum positif dalam bentuk peraturan perundang-undangan maka jangkauan daya lakunya menjadi lebih luas, berlaku untuk umum tidak hanya untuk individu atau kelompok tertentu saja.

Begitu juga mengenai sanksinya, ketika masih berbentuk etika maka sanksi yang dapat dijatuhkan lebih pada sanksi moral atau sosial dan daya paksanya relatif lebih lemah. Namun, ketika etika sudah ditransformasi menjadi hukum tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan maka sanksinya dapat lebih tegas dan daya paksanya lebih kuat yang dapat berwujud sanksi pidana baik berupa pidana penjara maupun denda, sanksi perdata atau sanksi administratif. Berdasarkan pada kekuatan daya lakunya maka banyak etika yang diberikan baju hukum (peraturan perundang-undangan). Namun, yang harus diingat adalah ketika etika diberikan baju hukum maka etika tersebut sudah bertransformasi menjadi hukum positif (peraturan perundang-undangan) bukan etika lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Ini Reaksi 9 Pemimpin...
Ini Reaksi 9 Pemimpin Negara NATO setelah Menerima Hadiah Pistol dari Erdogan
Heboh Email AFA Diretas...
Heboh Email AFA Diretas Sebut Argentina Diuntungkan Wasit
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Infografis
Final Liga Champions...
Final Liga Champions 2026: Head to Head Arsenal vs PSG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved