Hukum vs Etik: Menyatu atau Terpisah?
Senin, 24 Agustus 2020 - 21:54 WIB
loading...
Wicipto Setiadi
A
A
A
Wicipto Setiadi
Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (2015-2017)
BEBERAPA waktu lalu sempat menjadi pemberitaan di media mengenai pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik karena dinilai melanggar kode etik terkait kasus perolehan suara calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc. Untuk melaksanakan putusan tersebut, Presiden Republik Indonesia diberikan waktu oleh DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Atas dasar putusan DKPP tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Maret 2020 menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI. Keppres pemberhentian itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan surat dari DKPP. DKPP mengusulkan agar Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Namun, Evi Novida Ginting Manik keberatan dengan putusan DKPP tersebut dan mengajukan gugatan atas Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian, PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan menyatakan batal Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Terhadap putusan PTUN mengenai pembatalan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tersebut, Presiden Jokowi tidak mengajukan banding sehingga putusan PTUN tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Selanjutnya, untuk menindaklanjuti putusan PTUN tersebut Presiden Jokowi memulihkan nama baik Evi Novida Ginting Manik melalui Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
Bertolak dari kasus mengenai pemberhentian dan pengangkatan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di atas, maka menjadi menarik untuk menjadi bahan kajian. Ada dua hal yang cukup menarik untuk didiskusikan. Pertamaterkait dengan kasus Evi Novida Ginting Manik sampai ada dua Keppres yang kontradiktif, yang satu memberhentikan sedangkan yang lainnya mengangkat kembali. Sepintas, keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini tidak konsisten. Namun, kedua Keppres tersebut semata-mata bukan karena kehendak sendiri dari Presiden Jokowi. Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting Manik didasarkan pada perintah putusan DKPP. Sementara, Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 yang membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 dan mengangkat kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU didasarkan pada Putusan PTUN. Jadi, kedua Keppres tersebut tidak ada masalah dan sudah benar karena didasarkan pada perintah dari lembaga yang memang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (2015-2017)
BEBERAPA waktu lalu sempat menjadi pemberitaan di media mengenai pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik karena dinilai melanggar kode etik terkait kasus perolehan suara calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc. Untuk melaksanakan putusan tersebut, Presiden Republik Indonesia diberikan waktu oleh DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Atas dasar putusan DKPP tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Maret 2020 menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI. Keppres pemberhentian itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan surat dari DKPP. DKPP mengusulkan agar Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Namun, Evi Novida Ginting Manik keberatan dengan putusan DKPP tersebut dan mengajukan gugatan atas Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian, PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan menyatakan batal Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Terhadap putusan PTUN mengenai pembatalan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tersebut, Presiden Jokowi tidak mengajukan banding sehingga putusan PTUN tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Selanjutnya, untuk menindaklanjuti putusan PTUN tersebut Presiden Jokowi memulihkan nama baik Evi Novida Ginting Manik melalui Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
Bertolak dari kasus mengenai pemberhentian dan pengangkatan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di atas, maka menjadi menarik untuk menjadi bahan kajian. Ada dua hal yang cukup menarik untuk didiskusikan. Pertamaterkait dengan kasus Evi Novida Ginting Manik sampai ada dua Keppres yang kontradiktif, yang satu memberhentikan sedangkan yang lainnya mengangkat kembali. Sepintas, keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini tidak konsisten. Namun, kedua Keppres tersebut semata-mata bukan karena kehendak sendiri dari Presiden Jokowi. Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting Manik didasarkan pada perintah putusan DKPP. Sementara, Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 yang membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 dan mengangkat kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU didasarkan pada Putusan PTUN. Jadi, kedua Keppres tersebut tidak ada masalah dan sudah benar karena didasarkan pada perintah dari lembaga yang memang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.