Rohmi-Firin Resmi Didukung PKB

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 15:35 WIB
loading...
Rohmi-Firin Resmi Didukung...
Sitti Rohmi Djalillah dan HW Musafirin secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) B.1-KWK dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju ke Pilgub Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sitti Rohmi Djalillah dan HW Musafirin secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) B.1-KWK dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju ke Pilgub Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemberian SK tersebut dilakukan secara langsung oleh Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dan diterima oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rohmi-Firin di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh Nomor 9, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Dukungan dari PKB ini melengkapi barisan partai pengusung yang sudah mendeklarasikan dukungan sebelumnya, yaitu Partai Bulan Bintang dengan 2 kursi, PDIP dengan 4 kursi, dan Partai Perindo dengan 3 kursi, serta PKB yang memiliki 6 kursi. Dengan demikian, total dukungan yang berhasil dihimpun mencapai 15 kursi, yang memenuhi syarat ambang batas 13 kursi DPRD untuk Pemilihan Gubernur NTB.

Pasangan Sitti Rohmi Djalillah --yang merupakan kader Partai Perindo-- dan HW Musafirin merupakan calon gubernur dan wakil gubernur yang saat ini meraih hasil tertinggi dalam survei yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terpercaya.



Survei yang dilakukan oleh Presisi, Poltracking, Indikator, dan LSI Denny JA menunjukkan bahwa angka elektabilitas pasangan Rohmi-Firin terus meningkat, dengan persentase berkisar antara 30% hingga 40%.

Dengan dukungan ini, pasangan Rohmi-Firin semakin optimistis untuk maju dalam kontestasi Pilgub NTB 2024. Mereka bertekad untuk membawa NTB semakin maju dan berdaya saing, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2860 seconds (0.1#10.140)