Kasus Korupsi Tol MBZ, Kuasa Hukum YM Anggap Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 13:13 WIB
loading...
Penasihat hukum Yudi Mahyudin, Raden Aria Riefaldhy menyesalkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kurang memperhatikan sejumlah fakta selama proses persidangan. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin (YM) dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ).
Penasihat hukum YM, Raden Aria Riefaldhy menyesalkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kurang memperhatikan sejumlah fakta selama proses persidangan, sehingga tidak maksimal.
"Kami menilai ada fakta-fakta yang tidak terungkap 100% yang seharusnya disampaikan di persidangan," kata Aria dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Aria menyebutkan, Majelis Hakim menjelaskan nilai kerugian keuangan negara Rp510 miliar merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023. Hakim membebankan KSO Waskita-ACSET untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut.
"Dengan dibebankannya KSO Waskita-ACSET untuk membayar penuh atas kerugian negara tersebut, seharusnya unsur perbuatan merugikan negaranya kepada terdakwa tidak dapat terbukti. Seharusnya unsur dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti sah," ujarnya.
Dijelaskan Aria, dalam fakta persidangan, baik YM maupun terdakwa lainnya, yaitu Eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono (DD) juga tidak terbukti melakukan persekongkolan secara bersama-sama untuk meloloskan dan memenangkan KSO Waskita-ACSET dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Tol MBZ.
Dalam surat dakwaan, korupsi dilakukan bersama-sama, antara empat terdakwa dan seorang lagi bernama Dono Parwoto, kuasa KSO-Waskita Acset yang hanya dihadirkan sebagai saksi, tidak ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa. "Kenapa hanya empat orang dan satunya (Dono Parwoto) tidak dihadirkan. Itu yang nantinya akan jadi perhatian kami ke depan," tutur Aria.
Penasihat hukum YM, Raden Aria Riefaldhy menyesalkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kurang memperhatikan sejumlah fakta selama proses persidangan, sehingga tidak maksimal.
"Kami menilai ada fakta-fakta yang tidak terungkap 100% yang seharusnya disampaikan di persidangan," kata Aria dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Aria menyebutkan, Majelis Hakim menjelaskan nilai kerugian keuangan negara Rp510 miliar merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023. Hakim membebankan KSO Waskita-ACSET untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut.
"Dengan dibebankannya KSO Waskita-ACSET untuk membayar penuh atas kerugian negara tersebut, seharusnya unsur perbuatan merugikan negaranya kepada terdakwa tidak dapat terbukti. Seharusnya unsur dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti sah," ujarnya.
Dijelaskan Aria, dalam fakta persidangan, baik YM maupun terdakwa lainnya, yaitu Eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono (DD) juga tidak terbukti melakukan persekongkolan secara bersama-sama untuk meloloskan dan memenangkan KSO Waskita-ACSET dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Tol MBZ.
Dalam surat dakwaan, korupsi dilakukan bersama-sama, antara empat terdakwa dan seorang lagi bernama Dono Parwoto, kuasa KSO-Waskita Acset yang hanya dihadirkan sebagai saksi, tidak ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa. "Kenapa hanya empat orang dan satunya (Dono Parwoto) tidak dihadirkan. Itu yang nantinya akan jadi perhatian kami ke depan," tutur Aria.
Lihat Juga :