KPK Terbitkan Surat Edaran, Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Lapor LHKPN

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 11:12 WIB
loading...
KPK Terbitkan Surat...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bakal calon kepala daerah (cakada) untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bakal calon kepala daerah (cakada) untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini," kata Pahala melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2024).

Menyikapi hal tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.





"Pedoman ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa setiap bakal calon kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal cakada sebagai berikut:

1. Bagi bakal calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam surat edaran. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan jenis laporan khusus;

2. Bagi bakal calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN;

3. Bagi bakal calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN;

Pahala melanjutkan, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari bakal calon.

Kemudian, KPK akan memberikan tanda terima apabila LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif. "Apabila dari verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada bakal cakada mengenai isian LHKPN dan/atau dokumen kelengkapan yang masih harus diperbaiki," papar Pahala.

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan, bakal cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU yakni waktu pendaftaran ke KPU 27-29 Agustus 2024.

"Dalam hal bakal calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK," ucapnya.

"Dengan surat edaran ini, diharapkan para bakal cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0851 seconds (0.1#10.140)