Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:03 WIB
loading...
Hakim yang Vonis Bebas...
Keluarga Dini Sera Afrianti didampingi kuasa hukumnya melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/7/2024). FOTO/MPI/RIYAN
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

"Agenda kami hari ini adalah melaporkan 3 Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti," kata kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas MA, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Dimas menjelaskan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang sudah dikirimkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait ketiga majelis hakim tersebut. Ia menjelaskan, ada sejumlah materi pelaporan yang diadukan seperti sifat dan etika hakim selama proses persidangan berlangsung.



"Yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana," ujarnya.

"Karena di sana kita melihat, saya juga mengalami juga bahwasannya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius, menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim kita ketahui," katanya.

Lebih jauh, ia juga mempermasalahkan adanya pertimbangan hakim yang seolah-olah mentiadakan alat bukti yang sah tanpa pembanding alat bukti yang sah. "Artinya apa? Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan, dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi. Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektifitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara," katanya.



Sebagai informasi, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
3 Terdakwa TNI Pembunuh...
3 Terdakwa TNI Pembunuh Bos Rental Dipecat, Hakim: Prajurit Dididik Lindungi Warga, Bukan Bunuh Rakyat
Kamenak Gire Tersangka...
Kamenak Gire Tersangka Pembunuhan Anggota Satgas Mandala Diserahkan ke Kejari Nabire
Terungkap! Ini Alasan...
Terungkap! Ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong
Hakim Larang Media Massa...
Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Ronald Tannur Klaim...
Ronald Tannur Klaim Hubungannya dengan Dini Sera Friends with Benefit alias FWB
Tom Lembong Tanggapi...
Tom Lembong Tanggapi Jaksa atas Eksepsinya: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa?
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong
Rekomendasi
Siapa Monther Abed?...
Siapa Monther Abed? Satu-satunya Korban Selamat Pembantaian Paramedis di Rafah oleh Israel
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Begini Cara Malaysia...
Begini Cara Malaysia Selamatkan Industri Otomotif dari Tarif Impor AS
Berita Terkini
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Megawati di Teuku Umar Berlangsung 1 Jam
2 jam yang lalu
Calon Dubes RI untuk...
Calon Dubes RI untuk AS Sempat Diajukan Jokowi, tapi Fit and Proper Test Diminta Ditunda
2 jam yang lalu
Prabowo Bertemu Megawati...
Prabowo Bertemu Megawati di Teuku Umar Malam Ini
2 jam yang lalu
Situasi Terkini Tol...
Situasi Terkini Tol Palikanci-Cipali di Hari Terakhir Cuti Bersama
3 jam yang lalu
1,454 Juta Kendaraan...
1,454 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Sepanjang Arus Balik Lebaran
3 jam yang lalu
72.000 Kendaraan Pemudik...
72.000 Kendaraan Pemudik Belum Kembali ke Pulau Jawa
3 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved