KPK Siap Bantu Telusuri Rekam Jejak Capim KPK

Selasa, 06 Agustus 2019 - 14:14 WIB
KPK Siap Bantu Telusuri Rekam Jejak Capim KPK
KPK Siap Bantu Telusuri Rekam Jejak Capim KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap membantu Panitia Seleksi (Pansel) untuk menelurusi rekam jejak calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Hingga saat ini peserta seleksi capim Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengerucut menjadi 40 orang. Mereka lolos tahapan seleksi tes psikologi capim KPK.

"Sebagaimana permintaan Pansel Pimpinan KPK sebelumnya, KPK akan membantu pansel untuk cek rekam jejak para calon pimpinan. Hasilnya akan disampaikan ke pansel agar dapat menjadi pertimbangan dalam memilih," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2019).

Dalam melakukan penelusuran, kata dia, KPK akan fokus pada aspek integritas capim KPK, misalnya kepatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKNPN) bagi penyelenggara negara dan sikap terhadap gratifikasi.

"Serta catatan-catatan lain seperti dugaan keterlibatan dalam perkara-perkara yang ditangani KPK dan hal-hal lain yang relevan," katanya. (Baca juga: KPK Ungkap 13 Capim KPK Belum Lapor Harta Kekayaan )

Oleh karena itu, lanjut Febri, KPK juga membuka akses pada masyarakat jika ingin menyampaikan informasi tentang rekam jejak para calon Pimpinan tersebut.

"Informasi dapat disampaikan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK, atau menghubungi langsung call center KPK," tuturnya.

Pansel calon pimpinan KPK pada Senin 5 Agustus 2019 telah mengumumkan peserta yang lolos seleksi tes psikologi. Dari 104 calon yang ikut tes psikologi, terdapat 40 nama yang dinyatakan lolos tes oleh Pansel capim KPK.

"Yang dinyatakan lulus tes psikologi capim KPK sebanyak 40 orang,” ujar Yenti di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin 5 Agustus 2019.

Sebanyak 40 orang yang lolos berasal dari berbagai profesi. Terbanyak berasal dari dari akademisi/dosen, yakni tujuh orang, Polri enam orang, dan komisioner/pegawai KPK lima orang.

Advokat dua orang, jaksa tiga orang, pensiunan jaksa satu orang, hakim satu orang, empat orang auditor yang lolos, satu komisioner Kompolnas, empat orang PNS, satu orang PNS aktif, dan lain-lain lima orang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6924 seconds (0.1#10.140)