Patgulipat Amandemen Regulasi Pengendalian Tembakau
Selasa, 25 Agustus 2020 - 06:37 WIB
loading...
A
A
A
Simpulan dan Saran
Dengan merujuk pada fakta dan permasalahan di atas, maka upaya pemerintah untuk melakukan amandemen PP Nomor 109/2012 adalah hal yang sangat mendesak. Hal ini membuktikan bahwa PP Nomor 109/2012 sangat tidak efektif untuk melindungi konsumen Indonesia dari bahaya rokok, baik konsumen sebagai perokok, perokok pasif, dan atau calon perokok. Sejak awal efektivitas PP Nomor 109/2012 memang sudah diprediksi, sebab dalam proses pembuatan PP intervensi industri rokok begitu kentara. Padahal pada konteks ideologi pengendalian tembakau, keterlibatan industri rokok dalam proses pembuatan regulasi dan kebijakan adalah tabu. Sungguh absurd jika pihak yang akan dikendalikan ikut campur dalam proses pembuatan regulasi. Ini sama saja upaya memerangi korupsi tetapi melibatkan pendapat para koruptor.
Oleh karena itu, seharusnya Presiden Jokowi konsisten dengan kebijakan Nawa Cita, khususnya poin ke-5, yakni untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Sebab masifnya konsumsi rokok terbukti mereduksi sisi kemanusiaan masyarakat Indonesia, dari semua aspek, khususnya kesehatan, ekonomi, dan pendidikan. Apalagi jika pendekatannya instrumen SDG-S, maka konsumsi rokok bertabrakan secara diametral dengan seluruh instrumen SDG-s tersebut. Dengan demikian, target pencapaian SDG-s akan nihil, kalau konsumsi rokok dibiarkan liar nyaris tanpa kendali, seperti sekarang. Sebaiknya Presiden Jokowi mengabaikan surat dari GAPPRI dan GAPERO, yang meminta agar proses amandemen PP Nomor 109/2012 dihentikan. Secara historis, tipikal industri rokok besar di Indonesia memang selalu membangkang dengan upaya pengendalian tembakau. Padahal konteks pengendalian tembakau hanyalah mengendalikan konsumsi saja, bukan untuk melarangnya. Sekuat apapun kebijakan pengendalian tembakau tak akan membuat industri rokok di Indonesia collaps.
Keberadaan PP Nomor 109/2012 hanyalah secuil regulasi dari upaya pengendalian tembakau untuk melindungi masyarakat konsumen di Indonesia. Sementara 181 negara di dunia telah menundukkan diri pada FCTC yang nota bene merupakan instrumen regulasi yang amat komprehensif untuk melindungi warganya dari dampak merusak tembakau baik dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Presiden Jokowi seharusnya mampu menghentikan upaya patgulipat industri rokok dalam upayanya untuk menggagalkan amandemen PP Nomor 109/2012 tersebut. Sungguh tragis jika Presiden Joko Widodo melakukan pembiaran atas intervensi industri rokok dalam upaya amandemen PP Nomor 109/2012 tersebut. Lalu dimanakah konsistensi Presiden Joko Widodo dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia sebagaimana mandat Nawa Cita?
Dengan merujuk pada fakta dan permasalahan di atas, maka upaya pemerintah untuk melakukan amandemen PP Nomor 109/2012 adalah hal yang sangat mendesak. Hal ini membuktikan bahwa PP Nomor 109/2012 sangat tidak efektif untuk melindungi konsumen Indonesia dari bahaya rokok, baik konsumen sebagai perokok, perokok pasif, dan atau calon perokok. Sejak awal efektivitas PP Nomor 109/2012 memang sudah diprediksi, sebab dalam proses pembuatan PP intervensi industri rokok begitu kentara. Padahal pada konteks ideologi pengendalian tembakau, keterlibatan industri rokok dalam proses pembuatan regulasi dan kebijakan adalah tabu. Sungguh absurd jika pihak yang akan dikendalikan ikut campur dalam proses pembuatan regulasi. Ini sama saja upaya memerangi korupsi tetapi melibatkan pendapat para koruptor.
Oleh karena itu, seharusnya Presiden Jokowi konsisten dengan kebijakan Nawa Cita, khususnya poin ke-5, yakni untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Sebab masifnya konsumsi rokok terbukti mereduksi sisi kemanusiaan masyarakat Indonesia, dari semua aspek, khususnya kesehatan, ekonomi, dan pendidikan. Apalagi jika pendekatannya instrumen SDG-S, maka konsumsi rokok bertabrakan secara diametral dengan seluruh instrumen SDG-s tersebut. Dengan demikian, target pencapaian SDG-s akan nihil, kalau konsumsi rokok dibiarkan liar nyaris tanpa kendali, seperti sekarang. Sebaiknya Presiden Jokowi mengabaikan surat dari GAPPRI dan GAPERO, yang meminta agar proses amandemen PP Nomor 109/2012 dihentikan. Secara historis, tipikal industri rokok besar di Indonesia memang selalu membangkang dengan upaya pengendalian tembakau. Padahal konteks pengendalian tembakau hanyalah mengendalikan konsumsi saja, bukan untuk melarangnya. Sekuat apapun kebijakan pengendalian tembakau tak akan membuat industri rokok di Indonesia collaps.
Keberadaan PP Nomor 109/2012 hanyalah secuil regulasi dari upaya pengendalian tembakau untuk melindungi masyarakat konsumen di Indonesia. Sementara 181 negara di dunia telah menundukkan diri pada FCTC yang nota bene merupakan instrumen regulasi yang amat komprehensif untuk melindungi warganya dari dampak merusak tembakau baik dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Presiden Jokowi seharusnya mampu menghentikan upaya patgulipat industri rokok dalam upayanya untuk menggagalkan amandemen PP Nomor 109/2012 tersebut. Sungguh tragis jika Presiden Joko Widodo melakukan pembiaran atas intervensi industri rokok dalam upaya amandemen PP Nomor 109/2012 tersebut. Lalu dimanakah konsistensi Presiden Joko Widodo dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia sebagaimana mandat Nawa Cita?
(ras)