Patgulipat Amandemen Regulasi Pengendalian Tembakau

Selasa, 25 Agustus 2020 - 06:37 WIB
loading...
A A A
Simpulan dan Saran

Dengan merujuk pada fakta dan permasalahan di atas, maka upaya pemerintah untuk melakukan amandemen PP Nomor 109/2012 adalah hal yang sangat mendesak. Hal ini membuktikan bahwa PP Nomor 109/2012 sangat tidak efektif untuk melindungi konsumen Indonesia dari bahaya rokok, baik konsumen sebagai perokok, perokok pasif, dan atau calon perokok. Sejak awal efektivitas PP Nomor 109/2012 memang sudah diprediksi, sebab dalam proses pembuatan PP intervensi industri rokok begitu kentara. Padahal pada konteks ideologi pengendalian tembakau, keterlibatan industri rokok dalam proses pembuatan regulasi dan kebijakan adalah tabu. Sungguh absurd jika pihak yang akan dikendalikan ikut campur dalam proses pembuatan regulasi. Ini sama saja upaya memerangi korupsi tetapi melibatkan pendapat para koruptor.

Oleh karena itu, seharusnya Presiden Jokowi konsisten dengan kebijakan Nawa Cita, khususnya poin ke-5, yakni untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Sebab masifnya konsumsi rokok terbukti mereduksi sisi kemanusiaan masyarakat Indonesia, dari semua aspek, khususnya kesehatan, ekonomi, dan pendidikan. Apalagi jika pendekatannya instrumen SDG-S, maka konsumsi rokok bertabrakan secara diametral dengan seluruh instrumen SDG-s tersebut. Dengan demikian, target pencapaian SDG-s akan nihil, kalau konsumsi rokok dibiarkan liar nyaris tanpa kendali, seperti sekarang. Sebaiknya Presiden Jokowi mengabaikan surat dari GAPPRI dan GAPERO, yang meminta agar proses amandemen PP Nomor 109/2012 dihentikan. Secara historis, tipikal industri rokok besar di Indonesia memang selalu membangkang dengan upaya pengendalian tembakau. Padahal konteks pengendalian tembakau hanyalah mengendalikan konsumsi saja, bukan untuk melarangnya. Sekuat apapun kebijakan pengendalian tembakau tak akan membuat industri rokok di Indonesia collaps.

Keberadaan PP Nomor 109/2012 hanyalah secuil regulasi dari upaya pengendalian tembakau untuk melindungi masyarakat konsumen di Indonesia. Sementara 181 negara di dunia telah menundukkan diri pada FCTC yang nota bene merupakan instrumen regulasi yang amat komprehensif untuk melindungi warganya dari dampak merusak tembakau baik dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Presiden Jokowi seharusnya mampu menghentikan upaya patgulipat industri rokok dalam upayanya untuk menggagalkan amandemen PP Nomor 109/2012 tersebut. Sungguh tragis jika Presiden Joko Widodo melakukan pembiaran atas intervensi industri rokok dalam upaya amandemen PP Nomor 109/2012 tersebut. Lalu dimanakah konsistensi Presiden Joko Widodo dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia sebagaimana mandat Nawa Cita?
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved