Ikut Tes Tertulis, Harjono Soroti Dewas KPK Tak Punya Kewenangan
Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB
loading...
Harjono selesai mengikuti tes tertulis calon Dewas KPK, Rabu (31/7/2024). Dalam tes ini, Harjono mengulas masalah Dewas KPK yang tak punya kewenangan. Foto/SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewas KPK 2019-2024, Harjono baru saja selesai mengikuti tes tertulis calon Dewas KPK, Rabu (31/7/2024). Dalam tes ini, Harjono mengulas masalah Dewas KPK yang memiliki tugas, tapi tak punya kewenangan.
"Satu hal yang bisa dirasakan Dewas adalah Dewas itu ada tugas, tapi enggak punya kewenangan. Isinya cuma tugas, kewenangannya apa saja enggak ada di undang-undang," ujarnya pada wartawan.
Menurutnya, pertanyaan tes tertulis calon Dewas KPK itu berisi seputar Dewas hingga bagaimana Dewas menghindari konflik kepentingan.
Dibahas pula berkaitan poin kepemimpinan KPK, yang mana secara nomenklatur, bukan pimpinan secara perorangan dan dia pun menjawab sesuai yang telah dia lakukan di Dewas KPK.
"Kalau memang Dewas melakukan suatu pelanggaran, maka ada dua persoalan sebetulnya, pelanggaran policy misalnya atau pelanggaran individu. Kalau pelanggaran policy kita tak bisa masuk, tapi kalau pelanggaran individu itu harus dilakukan persidangan etik kalau memang ada bukti-buktinya," tuturnya.
Baca juga: 62 Orang Daftar Capim dan Dewas KPK
Dia kembali mencalonkan Dewas KPK lantaran masih ingin melakukan perbaikan-perbaikan meski usianya sudah terbilang tua. Perbaikan-perbaikan itu khususnya tentang intergritas, sinergi, hingga tanggung jawab.
"Satu hal yang bisa dirasakan Dewas adalah Dewas itu ada tugas, tapi enggak punya kewenangan. Isinya cuma tugas, kewenangannya apa saja enggak ada di undang-undang," ujarnya pada wartawan.
Menurutnya, pertanyaan tes tertulis calon Dewas KPK itu berisi seputar Dewas hingga bagaimana Dewas menghindari konflik kepentingan.
Dibahas pula berkaitan poin kepemimpinan KPK, yang mana secara nomenklatur, bukan pimpinan secara perorangan dan dia pun menjawab sesuai yang telah dia lakukan di Dewas KPK.
"Kalau memang Dewas melakukan suatu pelanggaran, maka ada dua persoalan sebetulnya, pelanggaran policy misalnya atau pelanggaran individu. Kalau pelanggaran policy kita tak bisa masuk, tapi kalau pelanggaran individu itu harus dilakukan persidangan etik kalau memang ada bukti-buktinya," tuturnya.
Baca juga: 62 Orang Daftar Capim dan Dewas KPK
Dia kembali mencalonkan Dewas KPK lantaran masih ingin melakukan perbaikan-perbaikan meski usianya sudah terbilang tua. Perbaikan-perbaikan itu khususnya tentang intergritas, sinergi, hingga tanggung jawab.
Lihat Juga :