Sidang Perdana Kasus Timah, 3 Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
Rabu, 31 Juli 2024 - 16:52 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pada sidang perdana itu duduk sebagai terdakwa yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023 Amir Syahbana, Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo.
Baca juga: DPR dukung Kejagung Tersangkakan Semua Pihak Terlibat Korupsi Timah
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; serta kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (ahli lingkungan hidup) Rp271.069.688.018.700.
Pada sidang perdana itu duduk sebagai terdakwa yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023 Amir Syahbana, Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo.
Baca juga: DPR dukung Kejagung Tersangkakan Semua Pihak Terlibat Korupsi Timah
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; serta kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (ahli lingkungan hidup) Rp271.069.688.018.700.
Lihat Juga :