KPU Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPR-DPD Hasil Pemilu 2024, Ini Alasannya
Rabu, 31 Juli 2024 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
Idham mengatakan, PHPU yang dimohonkan ke MK pada hari ini berasal dari DPR RI Dapil DKI. "Dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 414 ayat (1)," ujarnya.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, ada dua perkara yang tengah berproses di MK, yakni dari Dapil Banten dan DKI Jakarta. Dia pun menekankan bahwa KPU menghormati proses yang tengah berjalan.
"Ada dua perkara gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana aturannya, ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi maka kami menghormati prosesnya dan menunda dulu proses penetapan sampai sudah ditindaklanjuti atau sudah diputus," ujar Afifuddin.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, ada dua perkara yang tengah berproses di MK, yakni dari Dapil Banten dan DKI Jakarta. Dia pun menekankan bahwa KPU menghormati proses yang tengah berjalan.
"Ada dua perkara gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana aturannya, ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi maka kami menghormati prosesnya dan menunda dulu proses penetapan sampai sudah ditindaklanjuti atau sudah diputus," ujar Afifuddin.
(zik)
Lihat Juga :