PKB Sebut Tak Ada Kaitan Vonis Bebas Ronald Tannur dengan Ayahnya yang Politikus

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:26 WIB
loading...
PKB Sebut Tak Ada Kaitan...
Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai tak ada kaitannya vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, dengan profesi sang ayah Edward Tannur sebagai politikus. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid.

Jazilul menjelaskan pandangannya ini, merespons anggapan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald, ada kaitannya dengan profesi sang ayah Edward Tannur sebagai politikus. Edward sendiri, merupakan politikus PKB.

"Enggaklah, kan tidak begitu. Saya tidak akan menduga karena seperti itu," kata Jazilul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).



Pria yang akrab disapa Gus Jazil ini pun mempersilakan pihak yang menduga vonis bebas Ronald ada kaitan dengan profesi Edward untuk dibuktikan. Ia menyatakan, PKB lebih memilih untuk hormati putusan lembaga peradilan.

"PKB itu menghormati lembaga hukum atau penegak hukum untuk menegakan hukum seadil-adilnya," terang Gus Jazil.

Menurutnya, pertimbangan pengadilan dalam melihat fakta persidangan harus dihargai. Apalagi, kata Gus Jazil, lembaga peradilan telah memberi putusan tersebut.

"Dan itu kita harus hargai. Kalau saya yang beredar di masyarakat, boleh masyarakat ngomong apa saja. Tapi pengadilan institusi yang berwenang untuk memutus, yasudah itu yang kita hormati. Tapi kami menyatakan prihatin terhadap vonis itu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya, Erintuah Damanik, membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Ronald sendiri merupakan anak dari politikus PKB, Edward Tannur.

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dia menyiapkan langkah mengajukan kasasi hingga melaporkan hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan hakim ini, nanti dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujar Dimas, Kamis (25/7/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0925 seconds (0.1#10.140)