Soal Keppres IKN, Heru Budi: Mungkin Setelah Upacara HUT RI 17 Agustus

Rabu, 31 Juli 2024 - 08:05 WIB
loading...
Soal Keppres IKN, Heru...
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur mungkin akan terbit setelah upacara HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus.. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur mungkin akan terbit setelah upacara HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus.

“Ya mungkin saja (keluar setelah 17 Agustus). Saya fokus mengurusi konsentrasi untuk suksesnya penyelenggaran 17-an di IKN,” kata Heru Budi Hartono dikutip Rabu (31/7/2024).

Heru yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) menuturkan, saat ini pemerintah tengah fokus untuk mempersiapkan peringatan HUT RI ke-79. “Saya belum tahu, tapi yang jelas proses 17an di IKN tetap berjalan, kita rapikan semua,” jelasnya.

Baca juga: Pembiayaan IKN dari APBN Tersisa Rp10 Triliun, Investor Asing Belum Juga Masuk

Sebelumnya, Keputusan Presiden (Keppes) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN hingga kini belum juga keluar. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyebut bahwa dirinya masih melihat situasi di lapangan. Dirinya tidak ingin terpaksa dalam menerbitkan Keppres tersebut.

"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat, progres lapangannya dilihat," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin 8 Juli 2024.

Baca juga: Dimutasi Panglima TNI, 55 Kolonel AD, AL, dan AU Pecah Bintang

Diketahui, Jokowi sudah meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.

Pasal 63 berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Metro Jaya Berpangkat...
Kapolda Metro Jaya Berpangkat Komjen Berdasarkan Keppres
Polemik Adies Kadir...
Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres
Gibran Pastikan Pembangunan...
Gibran Pastikan Pembangunan IKN Berjalan Sesuai Timeline: Tidak Ada yang Mangkrak
Mensesneg Ungkap Presiden...
Mensesneg Ungkap Presiden Prabowo Ingin Desain IKN Bisa Antisipasi Karhutla
OIKN: Kunjungan Presiden...
OIKN: Kunjungan Presiden Prabowo Sinyal Percepatan Menuju Ibu Kota Politik 2028
Pembangunan Gedung Legislatif...
Pembangunan Gedung Legislatif dan Yudikatif di IKN Ditarget Selesai 2028
Program Suara Warga,...
Program Suara Warga, Generasi Muda Kaltim Kawal IKN sebagai Ibu Kota Politik
IKN Diguyur Investasi...
IKN Diguyur Investasi Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Buat Bangun Apa?
Masjid Negara IKN Gelar...
Masjid Negara IKN Gelar Salat Idulfitri Perdana untuk Masyarakat
Rekomendasi
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Dua Skenario HUT ke-79...
Dua Skenario HUT ke-79 RI: Bisa di Jakarta dan IKN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved