Harapan Forkopi untuk Kriteria Menteri Koperasi di Kabinet Prabowo
loading...
A
A
A
Dia mencontohkan ketentuan pasal di RUU Perkoperasian yang membahas tentang penggunaan tekhnologi informasi. RUU diharapkan dapat melindungi penggunaan teknologi informasi oleh Koperasi dalam melayani transaksi keuangan anggotanya. Dia juga mengungkapan pentingnya literasi koperasi.
"UU Perkoperasian yang baru nantinya diharapkan mampu mendorong literasi koperasi melalui keterlibatan Lembaga Pendidikan dalam pengajaran tentang Koperasi dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan bahwa Forkopi turut berharap agar RUU perkoperasian yang baru dapat juga mewadahi peran sosial Koperasi seperti pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) sebagai bagian dari usahanya.
Konsolidasi Forkopi Batch 2 di Tangerang dihadiri perwakilan peserta yang mewakili Puskopdit, Aspeksyindo, Askopindo, Ikosindo, PBMTI, FKS Jatim, dan Koperasi Anggota lainnya yang merupakan elemen dari Forkopi. Para peserta yang hadir dalam konsolidasi mewakili sebanyak 30 juta anggota koperasi seluruh Indonesia.
Dengan yang tergabung dalam anggotanya Forkopi berjumlah sekitar 2.246 anggota koperasi yang terdiri dari kalangan penggerak koperasi, praktisi koperasi, pakar, dan akademisi, pemerhati koperasi, kalangan hukum, dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap koperasi di Indonesia.
Konsolidasi Forkopi Batch 2 yang digelar pada 29-30 Juli 2024 di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang merupakan lanjutan dari kegiatan batch 1 untuk pengawalan RUU Perkoperasian di Tambi Tea Resort, Wonosobo, Jawa Tengah pada 9-10 Juli 2024.
"Dengan agenda pembahasan pengawalan RUU perkoperasian dan perumusan berbagai persoalan koperasi serta membedah pasal-pasal dalam RUU Koperasian oleh peserta Forkopi," tutupnya.
"UU Perkoperasian yang baru nantinya diharapkan mampu mendorong literasi koperasi melalui keterlibatan Lembaga Pendidikan dalam pengajaran tentang Koperasi dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan bahwa Forkopi turut berharap agar RUU perkoperasian yang baru dapat juga mewadahi peran sosial Koperasi seperti pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) sebagai bagian dari usahanya.
Konsolidasi Forkopi Batch 2 di Tangerang dihadiri perwakilan peserta yang mewakili Puskopdit, Aspeksyindo, Askopindo, Ikosindo, PBMTI, FKS Jatim, dan Koperasi Anggota lainnya yang merupakan elemen dari Forkopi. Para peserta yang hadir dalam konsolidasi mewakili sebanyak 30 juta anggota koperasi seluruh Indonesia.
Dengan yang tergabung dalam anggotanya Forkopi berjumlah sekitar 2.246 anggota koperasi yang terdiri dari kalangan penggerak koperasi, praktisi koperasi, pakar, dan akademisi, pemerhati koperasi, kalangan hukum, dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap koperasi di Indonesia.
Konsolidasi Forkopi Batch 2 yang digelar pada 29-30 Juli 2024 di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang merupakan lanjutan dari kegiatan batch 1 untuk pengawalan RUU Perkoperasian di Tambi Tea Resort, Wonosobo, Jawa Tengah pada 9-10 Juli 2024.
"Dengan agenda pembahasan pengawalan RUU perkoperasian dan perumusan berbagai persoalan koperasi serta membedah pasal-pasal dalam RUU Koperasian oleh peserta Forkopi," tutupnya.
(maf)