FMAK Minta KPK Kawal Calon Kepala Daerah Berintegritas di Musi Banyuasin

Senin, 29 Juli 2024 - 20:34 WIB
loading...
FMAK Minta KPK Kawal...
Massa yang tergabung dalam FMAK berunjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) berunjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024). Mereka mendesak KPK kembali mengusut kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lucianty yang kini mencalonkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

KPK diminta mengusut tuntas sekaligus melahirkan calon pemimpin yang bersih dan berintegritas. KPK juga harus ikut serta merekomendasikan calon kepala daerah kepada partai untuk memilih calon yang bersih dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Koordinator Lapangan FMAK Luthfi Buaklofin mengatakan, aksinya bertujuan memberikan ultimatum kepada KPK agar meninjau kembali kasus suap DPRD Kabupaten Muba tahun 2015 yang dinilai tidak sesuai sanksi hukumannya.

“Lucianty hanya menjalani hukuman 1,5 tahun. Padahal, hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia telah tertuang dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2,” katanya.

"Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” ungkap Luthfi.

Menurut dia, jika Lucianty kembali berkuasa sebagai Bupati Muba, maka akan mengatur undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang dihasilkan agar berpihak kepada kepentingan ekonomi dirinya semata.

Dengan begitu, semua partai harus menjaga integritas sehingga merekomendasi calon yang bersih dari catatan hukum.

“Money politic calon pemimpin harus diharamkan maka KPK harus turun tangan mengawasi elite terutama ketua partai,” katanya.

Dalam aksinya, selain menyampaikan orasi dan membakar ban bekas, unjuk rasa yang berjalan damai itu diakhiri pemberian dokumen sejumlah tuntutan kepada Humas KPK yang nantinya bakal ditindaklanjuti.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)