FMAK Minta KPK Kawal Calon Kepala Daerah Berintegritas di Musi Banyuasin
Senin, 29 Juli 2024 - 20:34 WIB
loading...
Massa yang tergabung dalam FMAK berunjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) berunjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024). Mereka mendesak KPK kembali mengusut kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lucianty yang kini mencalonkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
KPK diminta mengusut tuntas sekaligus melahirkan calon pemimpin yang bersih dan berintegritas. KPK juga harus ikut serta merekomendasikan calon kepala daerah kepada partai untuk memilih calon yang bersih dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Koordinator Lapangan FMAK Luthfi Buaklofin mengatakan, aksinya bertujuan memberikan ultimatum kepada KPK agar meninjau kembali kasus suap DPRD Kabupaten Muba tahun 2015 yang dinilai tidak sesuai sanksi hukumannya.
“Lucianty hanya menjalani hukuman 1,5 tahun. Padahal, hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia telah tertuang dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2,” katanya.
"Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” ungkap Luthfi.
KPK diminta mengusut tuntas sekaligus melahirkan calon pemimpin yang bersih dan berintegritas. KPK juga harus ikut serta merekomendasikan calon kepala daerah kepada partai untuk memilih calon yang bersih dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Koordinator Lapangan FMAK Luthfi Buaklofin mengatakan, aksinya bertujuan memberikan ultimatum kepada KPK agar meninjau kembali kasus suap DPRD Kabupaten Muba tahun 2015 yang dinilai tidak sesuai sanksi hukumannya.
“Lucianty hanya menjalani hukuman 1,5 tahun. Padahal, hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia telah tertuang dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2,” katanya.
"Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” ungkap Luthfi.
Lihat Juga :