Kembalinya Irman Gusman Diyakini Bakal Beri Warna bagi DPD RI

Senin, 29 Juli 2024 - 13:58 WIB
loading...
Kembalinya Irman Gusman...
Kembalinya Irman Gusman ke kursi DPD diyakini akan memberikan kontribusi besar bagi masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kembalinya mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) RI Irman Gusman diyakini akan memberikan kontribusi besar bagi masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Tidak hanya itu, Irman juga dipastikan bakal memberi warna dan dinamika baru dalam perpolitikan nasional.

“Comeback-nya Pak Irman tentu akan memberi warna baru di DPD RI. Berkaca dari pengalaman Pak Irman saat menjadi Ketua DPD, dia mampu membuat terobosan dan gebrakan yang menaikkan posisi tawar DPD di parlemen,” kata kuasa hukum Irman Gusman saat gugatan ke Pengadilan TUN Jakarta hingga MK Ahmad Waluya, Senin (29/7/2024).

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 Provinsi Sumbar. Salah satu calon yang memiliki suara terbanyak dan akan melenggang ke DPD RI adalah mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.



Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024 pascapelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu, 28 Juli 2024, mereka yang memperoleh suara terbanyak adalah Cerint Iralloza Tasya sebanyak 283.020 suara, Muslim M Yatim sebanyak 199.919 suara, Jelita Donald sebanyak 187.765 suara, dan Irman Gusman sebanyak 176.987 suara.

Ahmad mengakui jika Irman seorang petarung yang pantang menyerah. Hal ini, sudah dibuktikan saat menghadapi berbagai ganjalan ketika maju lagi di DPD RI. Menurutnya, Irman tidak hanya digempur dengan kampanye hitam, tetapi juga diganjal KPU lewat pencoretan namanya dari Daftar Calon tetap (DCT). “Pak Irman dari awal optimistis bisa memenangi gugatan yang dilayangkannya kepada KPU,” kata Ahmad Waluya.

Irman, tidak putus asa dengan kondisi ini dan terus memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara. “Pak Irman memperjuangkan hak sebagai warga negara dan kepercayaan masyarakat Minang terhadapnya, dengan mengajukan sengketa pemilu di MK,” ungkapnya.

MK pun melihat ketidakadilan yang diterima Irman Gusman, sehingga hakim MK semua sepakat memutuskan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu DPD RI untuk seluruh wilayah di Provinsi Sumbar.



“Putusan MK atas kasus Irman Gusman akan menjadi rujukan baru dalam penegakkan hukum. Jika ada ketidakadilan maka bakal calon peserta pemilu pun bisa memiliki legal standing. Jadi KPU jangan arogan dalam mengambil sebuah kebijakan,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)