DPR Desak Penegak Hukum Segera Usut Kasus Dugaan Demurrage Impor Beras Rp294 Miliar

Minggu, 28 Juli 2024 - 18:48 WIB
loading...
DPR Desak Penegak Hukum...
Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto mendorong penegak hukum bergerak cepat untuk menyelidiki kasus dugaan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR , Bambang Purwanto mendorong penegak hukum bergerak cepat untuk menyelidiki kasus dugaan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. Pasalnya, pihaknya mencium ada proses yang keliru dalam demurrage impor beras tersebut.

“Sebagai wakil rakyat harus tergerak untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait demurrage impor beras yang sangat mahal tesebut,” ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).



Bambang mendorong aparat penegak hukum segera menyelidik demurrage beras Bulog senilai Rp294,5 miliar lantaran mencium adanya proses yang salah. Bambang menekankan terdapat proses yang tidak efisien sehingga menyebabkan terjadinya demurrage Rp294,5 miliar.

“Impor sudah sering dilakukan. Kenapa beda? Tentu ada yang salah sehingga tidak efisien,” tandas Bambang.

Bambang menyoroti kenaikan harga beras yang terjadi belakangan waktu terakhir. Bambang mensinyalir kenaikan harga beras tersebut berkaitan dengan demurrage senilai Rp294,5 miliar.

“Tentu ada hal yang tidak tepat yang mengakibatkan pemborosan. Kemudian nantinya mau dijual berapa (beras), lebih baik genjot produksi beras petani,” tandas Bambang.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi buka suara soal mekanisme lelang impor. Tindakan itu juga dilakukan sekaligus untuk membantah isu penggelembungan harga impor beras yang kini tengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.

Bayu menyebut mekanisme lelang terbuka diawali dengan pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog akan membeli sejumlah beras.

"Lalu akan ada pendaftaran peminat lelang yang jumlahnya antara 80 sampai 100 perusahaan eksportir penjual," kata Bayu Sabtu (20/7/2024).

Bayu mengatakan beberapa perusahaan, terutama yang baru, biasanya akan mundur karena persyaratan yang ketat tersebut. Sehingga, yang kemudian benar-benar ikut lelang sekitar 40-50 perusahaan.

Klaim Bayu ini diduga tidak sesuai fakta dengan dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri atau impor pada tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K Kanam.

Dalam dokumen hasil riviu, sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplet sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten, dan Jatim.

Sekadar informasi, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi terkait dugaan mark up (selisih harga) impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/7/2024).



Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto meminta KPK dapat segera memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait dua masalah tersebut.

"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," kata Hari di depan Gedung KPK, Jakarta.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)