Ketua DPP Manik Sebut Partai Perindo Peroleh 381 Kursi DPRD di Seluruh Indonesia

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:34 WIB
loading...
Ketua DPP Manik Sebut...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik dan Ideologi Manik Maganamahendra menyebut, Partai Perindo memperoleh 381 kursi DPRD di seluruh Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Perindo memang belum tembus ambang batas parlemen pada Pemilu 2024. Meski begitu, Partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Angela Tanoesoedibjo itu memiliki ratusan kader yang menduduki kursi legislatif DPRD tingkat I dan II yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik dan Ideologi Manik Maganamahendra menyebutkan, partai berlambang Rajawali mengepakkan sayap itu memiliki lebih dari 300 kader yang berhasil menduduki kursi legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Kami memiliki 381 kursi di beberapa daerah di Indonesia yang artinya ini cukup signifikan," kata Manik, Sabtu (27/7/2024).

Diketahui, partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu akan menggelar Mukernas dengan tema “Transformasi Bangkit untuk Indonesia Sejahtera” pada 29-31 Juli 2024.

Baca juga: Mukernas Partai Perindo Bakal Serahkan 100 Surat Rekomendasi Pilkada

Dalam kesempatan tersebut, Manik menyebutkan, pihaknya ingin membangun transformasi sistemik yang dimulai dari internal partai. Tujuan akhirnya menurut Manik, untuk tercapainya Indonesia sejahtera sesuai tagline Partai Perindo.

"Jadi itu yang kami usahakan kami ingin adanya perbaikan-perbaikan sistemik yang kami mulai dari internal hingga memberikan kesempatan bagi kader dan juga calon kepala daerah yang nanti kami dukung dan juga usung untuk memperbaiki dan memberikan transformasi pemerintahan hingga mencapai Indonesia sejahtera," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Rekomendasi
Perjuangan Ayu Ting...
Perjuangan Ayu Ting Ting Demi War Tiket BTS, Sampai Buka Dua HP Bareng Vicky Shu
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Berita Terkini
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved