Pemerintah Diminta Bersikap Terkait Maraknya Peretasan Media

Senin, 24 Agustus 2020 - 16:18 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Bersikap...
Serangan siber terhadap media-media di Indonesia sedang masif. LBH Pers meminta media dan jurnalis yang mengalami serangan digital untuk terbuka ke publik. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Serangan siber terhadap media-media di Indonesia sedang masif. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta media dan jurnalis yang mengalami serangan digital untuk terbuka kepada publik.

(Baca juga: Usut Kasus Peretasan Media dan Akun Pribadi Tanpa Diskriminasi)

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, kebebasan pers Indonesia mendapatkan dua pukulan dalam waktu dekat. Pertama, vonis bersalah dan hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari terhadap Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi.

(Baca juga: Pemulihan Akun Sosmed yang Diretas bisa Dilakukan oleh Penyedia Platform)

Dengan adanya vonis tersebut menjadi preseden bahwa karya jurnalistik bisa dilakukan pemidanaan. Ade menerangkan pukulan kedua adalah serangan digital yang masif dan sistemik terhadap media nasional, seperti Tempo.co dan Tirto.id.

(Baca juga: Kasus Baru di Qatar dan Kuwait, Total 1.355 WNI Positif Covid-19)

Berdasarkan data LBH Pers, ada lima media yang mengalami peretasan. "Saya berharap perusahaan media dan jurnalis terbuka ketika ada serangan sehingga publik dan masyarakat sipil bisa men-support dan mengadvokasi bersama-sama," kata Ade dalam konferensi pers daring "Melawan Peretasan", Senin (24/8/2020).

Dampak peretasan ini bukan hanya terhadap media, tetapi bisa ke masyarakat luas. Ade menjelaskan peretasan media digital ini terkait obat virus Corona (Covid-19) yang dibuat oleh Universitas Airlangga, Badan Intelijen Negara, dan TNI AD.

"Pemerintah harus bersikap terkait masifnya peretasan. Kami tidak menuduh dilakukan oleh yang diberitakan. Dalam konteks ini, (pemerintah) harus melindungi kebebasan pers. Negara harus aktif," tegasnya.

Ade menyayangkan, sampai hari ini belum ada respons dari pemerintah mengenai maraknya kasus peretasan media. Peretasan ini melanggar dua pasal dalam dua undang-undang (UU) berbeda.

Pertama, tindakan peretasan ini melanggar pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kedua, melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Apa yang dilakukan pelaku merupakan bagian dari menghambat kerja-kerja jurnalistik," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Nurul Arifin Sebut Akun...
Nurul Arifin Sebut Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP Bisa Jadi Tameng Indonesia Lawan Kejahatan Siber
Posisi Strategis Indonesia...
Posisi Strategis Indonesia Jadi Incaran Asing, Kesadaran Antispionase Perlu Diperkuat
Komdigi Blokir 13.000...
Komdigi Blokir 13.000 Nomor Telepon Scam Call, Ada Ribuan yang Catut Nama Pejabat Publik
Serangan kian Masif,...
Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi Ditunda
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Zentara Perusahaan Keamanan...
Zentara Perusahaan Keamanan Siber di Indonesia Raih Sertifikasi Sistem Manajemen AI
Ketum DPP KNPI Minta...
Ketum DPP KNPI Minta Kapolri dan Propam Pantau Penanganan Kasus di Tanjungbalai
Rekomendasi
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Berita Terkini
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved