Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
Jum'at, 26 Juli 2024 - 22:30 WIB
loading...
Kejagung menetapkan anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews/irfan maruf
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009.
Kapuspenkum Kejagun Harli Siregar menyebut penetapan tersangka terhadap Ujang Iskandar setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Kejagung Tangkap Anggota DPR dari Nasdem Ujang Iskandar di Soetta
Dengan penetapan tersangka ini, Ujang Iskandar akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sembari penyidik mengembangkan dan memeriksanya lebih jauh perihal perkara dugaan korupsi tersebut.
Kapuspenkum Kejagun Harli Siregar menyebut penetapan tersangka terhadap Ujang Iskandar setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Kejagung Tangkap Anggota DPR dari Nasdem Ujang Iskandar di Soetta
Dengan penetapan tersangka ini, Ujang Iskandar akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sembari penyidik mengembangkan dan memeriksanya lebih jauh perihal perkara dugaan korupsi tersebut.
Lihat Juga :