Ditangkap Kejagung, Ujang Iskandar Diduga Selewengkan Dana Penyertaan Modal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar ditangkap Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Ujang ditangkap diduga terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat periode 2009.
"Iya betul (penangkapan Ujang Iskandar). Itu sesuai surat Dari Kejaksan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (26/7/2024).
Ujang Iskandar ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali dari Vietnam, hari ini. Sejauh ini, Harli belum merinci mengenai tindak pidana korupsi yang dimaksud.
Harli hanya menyampaikan politikus Nasdem tersebut diduga menyelewengkan dana Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
"Bentuk dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Harli.
Saat ini, Ujang Iskandar masih dalam pemeriksaan intensif. Nantinya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. "Nanti waktunya tergantung penyidik. Kita hanya mengamankan atas permintaan Kejati Kalteng," kata Harli.
"Iya betul (penangkapan Ujang Iskandar). Itu sesuai surat Dari Kejaksan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (26/7/2024).
Ujang Iskandar ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali dari Vietnam, hari ini. Sejauh ini, Harli belum merinci mengenai tindak pidana korupsi yang dimaksud.
Harli hanya menyampaikan politikus Nasdem tersebut diduga menyelewengkan dana Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
"Bentuk dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Harli.
Saat ini, Ujang Iskandar masih dalam pemeriksaan intensif. Nantinya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. "Nanti waktunya tergantung penyidik. Kita hanya mengamankan atas permintaan Kejati Kalteng," kata Harli.
(cip)