KPK Perpanjang Penahanan Rommy Selama 30 Hari

Rabu, 24 Juli 2019 - 22:13 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Rommy Selama 30 Hari
KPK Perpanjang Penahanan Rommy Selama 30 Hari
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nonaktif, Romahurmuziy alias Rommy. Dia akan kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan.

"Terhadap RMY (Rommy), Anggota DPR RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2019).

Sebelum masuk mobil tahanan, Rommy mengaku kondisi kesehatannya telah membaik setelah menjalani pengobatan di RS Polri Kramat Jati. Rommy sebelumnya sempat menjalani pembantaran selama sebulan dua hari antara 2 April hingga 2 Mei 2019, dan 13 Mei hingga 15 Mei 2019.

Selama menjalani penahanan, Rommy mengatakan rutin melakukan olahraga tenis meja. "Ping pong dua kali sehari," ujar Rommy.

Dalam perkara ini, Rommy ditetapkan sebagai tersangka. Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Rommy diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp50 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut diduga diserahkan untuk pengurusan proses seleksi keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga berstatus sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4145 seconds (0.1#10.140)