PKB Sebut Tak Ada Kaitan Vonis Bebas Ronald Tannur dengan Ayahnya yang Politikus
Kamis, 25 Juli 2024 - 17:26 WIB
loading...
A
A
A
"Dan itu kita harus hargai. Kalau saya yang beredar di masyarakat, boleh masyarakat ngomong apa saja. Tapi pengadilan institusi yang berwenang untuk memutus, yasudah itu yang kita hormati. Tapi kami menyatakan prihatin terhadap vonis itu," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya, Erintuah Damanik, membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Ronald sendiri merupakan anak dari politikus PKB, Edward Tannur.
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dia menyiapkan langkah mengajukan kasasi hingga melaporkan hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"Putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan hakim ini, nanti dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujar Dimas, Kamis (25/7/2024).
Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya, Erintuah Damanik, membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Ronald sendiri merupakan anak dari politikus PKB, Edward Tannur.
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dia menyiapkan langkah mengajukan kasasi hingga melaporkan hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"Putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan hakim ini, nanti dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujar Dimas, Kamis (25/7/2024).
(maf)
Lihat Juga :