Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Senin, 22 Juli 2019 - 15:08 WIB
Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen
Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen
A A A
JAKARTA - Mabes TNI membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerja sama dengan Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi menjelaskan, pembentukan Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan surat permohonan Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, beberapa waktu lalu.

“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” katanya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2019).

Sisriadi menjelaskan setelah berkoordinasi dengan Menteri-Menteri Bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diberikan. “Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” ucapnya.

Menurut Sisriadi, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan. “Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ungkapnya.

Perlu dipahami bahwa bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. “Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ujarnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6767 seconds (0.1#10.140)