Usut Kasus BLBI, KPK Dinilai Butuh Keahlian Rizal Ramli

Kamis, 18 Juli 2019 - 20:31 WIB
Usut Kasus BLBI, KPK Dinilai Butuh Keahlian Rizal Ramli
Usut Kasus BLBI, KPK Dinilai Butuh Keahlian Rizal Ramli
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli pada Jumat 19 Juli 2019.

Rizal Ramli akan diperiksa senagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI kepada beberapa debitor yang dianggap bermasalah.

"Pemanggilan Rizal Ramli oleh KPK pada Jumat adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi, mengingat Rizal Ramli memiliki pengalaman sebagai Menko Ekuin di Gus Dur sehingga tahu betul alur proses pembuatan kebijakan," ujar Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi, Kamis (18/7/2019).

Adhie Massardi pun menegaskan, pemanggilan oleh KPK jangan ditafsirkan bahwa Rizal terlibat dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI.

"Banyak publik yang beranggapan bahwa orang yang dipanggil KPK itu pasti terkait korupsi. Nah, hal ini yang harus diluruskan. Kalau pemanggilan orang seperti Rizal Ramli itu adalah KPK membutuhkan keahliannya dalam menjelaskan modus operandi kasus korupsi SKL BLBI itu bisa terjadi," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4818 seconds (0.1#10.140)