Lindungi Anak Indonesia dari Judi Online

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:32 WIB
loading...
Lindungi Anak Indonesia...
Ilustrasi: Masyudi/SINDOnews
A A A

HARI Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Salah satu tujuan yang diharapkan dari peringatan hari anak ini adalah menyiapkan anak-anak Indonesia menjadi SDM yang berkualitas demi menyongsong Indonesia yang lebih maju. Tahun ini menjadi peringatan Hari Anak Nasional ke-40 dengan mengambil tema, Anak Terlindungi Indonesia Maju.

baca juga: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, Banyak Anak-anak Jadi Korban

Sedikit menengok ke belakang Hari Anak Nasional pertama kali dicetuskan oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada 1951. Perayaannya mulai dilakukan pada 1952 semasa Presiden Soekarno menjabat. Hari Anak Nasional kemudian ditetapkan setiap 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Tanggal 23 Juli dipilih karena berkaitan tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Kondisi kesejahteraan anak-anak di sebuah negara bisa menjadi tolak ukur bagaimana kesejahteraaan negara tersebut. Ambil contoh saja di negara-negara yang saat ini tengah berkecamuk perang, kondisi kesejahteraan anak-anak di sana juga memprihatinkan. Paling nyata seperti yang dialami anak-anak di Palestina.

Dari dalam negeri, ada informasi yang mengejutkan disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai strata sosial mulai rakyat jelata hingga politisi di parlemen terjerumus dalam judionline. PPATK mencatat nilai transaksi keuangan terkait dengan praktik judionline ini sangat besar. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024. Angka ini setara dengan 20 persen dari APBN.

Di balik transaksi jumbo judionlinesebagai sebuah kejahatan luar biasa, terkuak data yang sangat mengkhawatirkan terdapat hampir 500.000 anak-anak Indonesia berstatus pelajar dan mahasiswa terseret dalam judi online.

Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Hadi Tjahjanto menyebut, sekitar 2 persen dari pemain judionlineadalah anak di bawah umur atau kurang dari 10 tahun, jumlahnya 47.400 orang. Sedangkan antara 10--20 tahun sekitar 440.000 orang.

Dari data yang disampaikan oleh PPATK sudah bisa menggambarkan bagaimana kualitas anak-anak Indonesia saat ini. Ini bukan salah atau kegagalan anak-anak. Harus jujur diakui ini merupakan kegagalan sistem pendidikan di Indonesia dan juga perilaku kita sebagai orang tua.

Apakah kita sebagai orangtua sudah memberikan teladan dan pengawasan yang baik bagi anak-anak, terkhusus terhadap anak-anak yang terpapar judi online. Anak-anak bisa mengakses situs-situs judi online , boleh jadi karena lemahnya pengawasan dari orangtua. Anak-anak di bawah usia 10 tahun yang terlibat judi online bisa juga terpengaruh prilaku orang–orang dewasa di sekitarnya.

Tema Hari Anak Nasional tahun ini Anak Terlindungi Indonesia Maju, bisa menjadi momentum untuk melindungi anak-anak kita dari paparan judi online. Bisa dibayangkan akan seperti apa masa depan Indonesia bila generasi penerusnya malah asyik bermain judi.

baca juga: Sambut Hari Anak Nasional, Kemenag Luncurkan TelePontren

Melindungi anak-anak dari judi online bukan hanya tanggung jawab guru di sekolah atau orangtua di rumah. Negara juga punya peran yang tidak kalah penting. Jutaan situs judi online yang telah diblokir dan ditutup pemerintah memang layak diapresiasi. Namun juga harus dipikirkan, bagaimana pemerintah bisa membuat permanen situs-situs seperti itu tidak pernah lagi muncul dan bisa diakses anak-anak.

Pemerintah melalui sekolah-sekolah secara masif memberikan edukasi melalui mata pelajaran di sekolah melarang judi online kepada para siswanya. Sekolah sejatinya ada di garda terdepan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari pengaruh judi online. Kampanye untuk melindungi anak-anak dari judi online juga bisa dilakukan melalui kampanye yang dilakukan oleh para youtuber, selebgram dan seluruh platform media massa.

Jika para bandar judi memanfaatkan selebgram untuk mempromosikan judi online, seharusnya pemerintah dengan semua sumber daya yang ada juga bisa menggunakan selebgram, youtuber dan sebagainya untuk melakukan kontra promosi judi online.

Upaya bersama seluruh elemen bangsa memerangi judi online perlu dilakukan sesegara mungkin mengingat saat ini Indonesia sudah masuk dalam kategori darurat judi online. Pendek kata, semua pihak mesti mengerahkan seluruh upaya baik dari darat, laut dan udara untuk melindungi anak-anak kita dari pengaruh buruk judi online.
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)