Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, Banyak Anak-anak Jadi Korban

Rabu, 23 Agustus 2023 - 08:40 WIB
loading...
Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, Banyak Anak-anak Jadi Korban
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut Indonesia darurat judi online, banyak anak-anak yang menjadi korban. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Indonesia darurat judi online. Untuk itu, Menkominfo memberi apresiasi atas tindakan tegas Polri terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online, termasuk penangkapan selebgram SZM di Bogor baru-baru ini.

“Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online. Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial," kata Budi Arie di Jakarta, Rabu, (23/8/2023).

Kominfo, kata Budi, akan terus melakukan pemantauan 24 jam atas puluhan ribu situs judi online yang makin menggila. "Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," tambah Budi Arie.



Hingga kini, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan, sepekan setelah menjabat Budi menjabat Menkominfo pada 17 Juli lalu, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir.

Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023 saja, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.



Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengumumkan telah menangkap perempuan berinisial SZM,22, selebgram asal Bogor Selatan, Kota Bogor. SZM ditangkap karena mempromosikan judi online melalui akun Instagram yang mempromosikan link bermuatan perjudian online.

Tindakan tersebut, kata Bismo, melanggar melanggar UU ITE lantaran tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Pantauan MNC Portal, SZM yang mengenakan baju tahanan tak hentinya meneteskan air mata menyesali perbuatannya ketika dihadirkan dalam press release. Perempuan muda itu sampai harus ditenangkan sambil didampingi oleh anggota polwan. "Selebgram mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online," kata Bismo.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)