Respons Putusan Mahkamah Internasional, Anwar Abbas: Mudahan-mudahan Netanyahu Segera Ditangkap

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:13 WIB
loading...
Respons Putusan Mahkamah...
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak bagi Israel dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Jumat (19/7/2024) di Den Haag memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin. ICJ memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum internasional.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak bagi Israel dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. “Untuk itu Mahkamah Internasional telah mendesak dan menyerukan agar pendudukan Israel tersebut diakhiri sesegera mungkin," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (24/7/2024).

Menurut Anwar, kondisi ini membuat Israel terutama Benjamin Netanyahu setengah sempoyongan karena bagaimanapun juga dengan adanya keputusan ini Israel terutama tidak lagi mudah untuk berbuat semaunya terhadap tanah dan rakyat Palestina.



Selain itu, kata Anwar, bagaimanapun dunia internasional termasuk beberapa negara sekutunya selama ini di eropa tentu akan melakukan tekanan terhadap Israel agar mundur sesegera mungkin dari daerah pendudukan, pemukiman, dan anexasi yang mereka lakukan atas wilayah Palestina sejak 1967.

"Apalagi di samping itu Karim Khan yang berperan besar dalam mengadili kasus konflik Israel-Palestina ini juga telah meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap lima orang yang ada dibalik kasus ini di mana salah satunya adalah terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu," urainya.

Lebih lanjut Anwar melihat, jika itu terjadi maka status Benjamin Netanyahu akan berubah menjadi buron bahkan nasibnya akan sama dengan Slobodan Milosevic Presiden Serbia yang dihukum atas kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida yang terjadi sewaktu konflik di Kosovo dan Bosnia.

Tetapi bedanya Milosevic tidak diadili oleh ICC, tapi oleh ICTY yaitu sebuah Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia yang dibentuk oleh PBB untuk mengadili para pelaku kejahatan perang yang terjadi selama Perang Yugoslavia.

"Mudahan-mudahan saja dalam waktu yang tidak terlalu lama Benjamin Netanyahu sudah ditangkap dan diadili serta dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar dia juga bisa merasakan buah dari tindak kezaliman yang dia lakukan dan bagaimana pahit serta getirnya hidup terkungkung di balik jeruji besi penjara," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)