Tak Cegah Hasto Bepergian ke Luar Negeri, KPK: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik
Selasa, 23 Juli 2024 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
"KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas dari pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial dari mereka.
"Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB," paparnya.
Baca juga: KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas dari pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial dari mereka.
"Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB," paparnya.
(kri)
Lihat Juga :