Diusung Gerindra pada Pilkada Jateng, Irjen Ahmad Luthfi Wajib Mundur dari Polri

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:22 WIB
loading...
Diusung Gerindra pada...
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi wajib mundur dari Polri, apabila ingin ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi wajib mundur dari Polri, apabila ingin ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jenderal Bintang 2 ini telah resmi diusung Partai Gerindra sebagai Calon Gubernur (Cagub) Jawa Tengah (Jateng).

Sebagai personel kepolisian aktif dengan jabatan perwira tinggi kepolisian, Luthfi tidak bisa ikut dalam kegiatan politik praktis, hak memilih maupun dipilih. Hal itu termaktub dalam Pasal 28 Undang-Undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

Dalam pasal tersebut di butir ayat (1), Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Sedangkan, ayat (2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Baca juga: Usung Irjen Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024, Ini Pertimbangan Gerindra

Selanjutnya atau Pasal 28 ayat (3), Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Diketahui, Partai Gerindra memutuskan mengusung Irjen Ahmad Luthfi untuk maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut nama Ahmad Luthfi sudah diputuskan oleh Ketum Gerindra Prabowo Subianto. “Untuk Jawa Tengah, Pak Prabowo putuskan adalah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjadi calon gubernur Provinsi Jawa Tengah,” kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Senin (22/7/2024).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Momen Prabowo Ngopi...
Momen Prabowo Ngopi saat Pidato di Kongres IV Tidar: Karena Diperintah Rakyat, Saya Minum
Prabowo: Jika Saya Tidak...
Prabowo: Jika Saya Tidak Berhasil, Jangan Harapkan Saya Mau Maju Lagi
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Diteriaki 2 Periode,...
Diteriaki 2 Periode, Prabowo: Please Tolong Jangan Sebut Seperti Itu
Ketegasan dan Komitmen...
Ketegasan dan Komitmen Jenderal Sigit Berantas Premanisme dan Narkoba Diapresiasi
Perangi Premanisme,...
Perangi Premanisme, Kapolri: Tindak Tegas Siapapun yang Meresahkan Masyarakat
Profil Firman Shantyabudi,...
Profil Firman Shantyabudi, Anak Try Sutrisno yang Punya Karier Mentereng di Polisi
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Raih IKPA Terbaik dari KPPN, Kalahkan 137 Satker Negara
Rekomendasi
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Sengit, Bintang Timur Surabaya Menang Tipis atas Fafage Banua
Maxim dan InDrive Dilarang...
Maxim dan InDrive Dilarang Beroperasi di Malaysia, Ini Alasannya
Struktur Raksasa di...
Struktur Raksasa di Mars Jadi PR Besar Astronom untuk Mengungkapnya
Berita Terkini
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kapolri: Proses Berjalan
Regulasi Ketat Industri...
Regulasi Ketat Industri Rokok Picu Kekhawatiran
Ramai Kabar Jaksa Agung...
Ramai Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Diganti, Kejagung: Hoaks
Hadiri Pelantikan Paus...
Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Menko PM Muhaimin: Simbol Persahabatan dan Komitmen Kemanusiaan
Sukseskan Program MBG,...
Sukseskan Program MBG, Pemerintah Akan Bangun Infrastruktur Layanan Gizi di Pesantren
PPATK Temukan 28.000...
PPATK Temukan 28.000 Rekening Hasil Jual Beli untuk Deposit Judi Online
Infografis
12 Jenis Pisang Terbaik...
12 Jenis Pisang Terbaik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved