Diusung Gerindra pada Pilkada Jateng, Irjen Ahmad Luthfi Wajib Mundur dari Polri

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:22 WIB
loading...
Diusung Gerindra pada...
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi wajib mundur dari Polri, apabila ingin ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi wajib mundur dari Polri, apabila ingin ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jenderal Bintang 2 ini telah resmi diusung Partai Gerindra sebagai Calon Gubernur (Cagub) Jawa Tengah (Jateng).

Sebagai personel kepolisian aktif dengan jabatan perwira tinggi kepolisian, Luthfi tidak bisa ikut dalam kegiatan politik praktis, hak memilih maupun dipilih. Hal itu termaktub dalam Pasal 28 Undang-Undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

Dalam pasal tersebut di butir ayat (1), Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Sedangkan, ayat (2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.



Selanjutnya atau Pasal 28 ayat (3), Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Diketahui, Partai Gerindra memutuskan mengusung Irjen Ahmad Luthfi untuk maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut nama Ahmad Luthfi sudah diputuskan oleh Ketum Gerindra Prabowo Subianto. “Untuk Jawa Tengah, Pak Prabowo putuskan adalah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjadi calon gubernur Provinsi Jawa Tengah,” kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Senin (22/7/2024).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Isu Matahari Kembar...
Isu Matahari Kembar saat Kunjungan ke Jokowi, Gerindra: Menteri Berkomitmen Terhadap Prabowo
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif,...
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
2 Komjen Polisi Dimutasi...
2 Komjen Polisi Dimutasi setelah Lebaran 2025, Salah Satunya Mantan Ajudan SBY
Jelang Kongres Nasional,...
Jelang Kongres Nasional, Tidar Turki Dukung Rahayu Saraswati Kembali Jadi Ketum
3 Komjen Polisi Bergelar...
3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak
Polri Masih Berupaya...
Polri Masih Berupaya Evakuasi 12 Pendulang Emas yang Selamat dari Pembantaian KKB
Rekomendasi
50 Ucapan Paskah 2025...
50 Ucapan Paskah 2025 Penuh Doa, Harapan, Kasih untuk Keluarga dan Sahabat
Hari Kedua JSSL Singapore...
Hari Kedua JSSL Singapore 7’s: Tim U-12 Sapu Bersih Kemenangan dan U-14 Teror Pemuncak Klasemen!
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
Berita Terkini
9 Mayjen TNI Tinggalkan...
9 Mayjen TNI Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI Januari-Maret 2025, Ini Daftar Namanya
1 jam yang lalu
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
3 jam yang lalu
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
7 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
7 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
7 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
8 jam yang lalu
Infografis
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Apple Terbangkan 1,5 Juta iPhone dari India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved