Diusung Gerindra pada Pilkada Jateng, Irjen Ahmad Luthfi Wajib Mundur dari Polri

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:22 WIB
loading...
Diusung Gerindra pada...
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi wajib mundur dari Polri, apabila ingin ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi wajib mundur dari Polri, apabila ingin ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jenderal Bintang 2 ini telah resmi diusung Partai Gerindra sebagai Calon Gubernur (Cagub) Jawa Tengah (Jateng).

Sebagai personel kepolisian aktif dengan jabatan perwira tinggi kepolisian, Luthfi tidak bisa ikut dalam kegiatan politik praktis, hak memilih maupun dipilih. Hal itu termaktub dalam Pasal 28 Undang-Undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

Dalam pasal tersebut di butir ayat (1), Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Sedangkan, ayat (2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.



Selanjutnya atau Pasal 28 ayat (3), Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Diketahui, Partai Gerindra memutuskan mengusung Irjen Ahmad Luthfi untuk maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut nama Ahmad Luthfi sudah diputuskan oleh Ketum Gerindra Prabowo Subianto. “Untuk Jawa Tengah, Pak Prabowo putuskan adalah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjadi calon gubernur Provinsi Jawa Tengah,” kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Senin (22/7/2024).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)